MANGUPURA – Mahkamah Agung RI memberikan apresiasi tinggi kepada Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) atas perjuangannya dalam pengakuan hak imunitas advokat dan hak menyampaikan keberatan terhadap tindakan penyidik yang dianggap intimidatif. Apresiasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, SH., MH., yang membacakan pidato Ketua MA Soenarko dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) PERADI SAI 2025 di The Anvaya Resort, Kuta, Bali, Jumat (25/7/2025).
“Kami sangat menghargai pengaturan hak imunitas advokat dalam RUU KUHAP. Ini menjadi jaminan bahwa advokat dapat bekerja secara profesional tanpa rasa takut akan tekanan atau kriminalisasi,” ujar Sobandi mewakili Mahkamah Agung. Pernyataan ini disambut hangat oleh lebih dari 750 advokat PERADI SAI yang hadir dari seluruh Indonesia.
Munas kali ini tidak hanya menjadi forum evaluasi organisasi, tetapi juga momentum penting untuk menentukan arah strategis lima tahun ke depan, termasuk pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI SAI masa bakti 2025-2030 yang akan digelar Sabtu malam (26/7/2025).
Sebelum pemilihan, Munas diawali dengan Seminar Nasional bertajuk “Reformulasi KUHAP Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berwawasan Hak Asasi Manusia”. Seminar ini menghadirkan narasumber dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, dan Ketua Umum PERADI SAI Dr. Juniver Girsang, SH., MH., yang menyoroti kontribusi organisasi dalam pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
Dalam sambutannya, Juniver Girsang menekankan pentingnya transformasi digital di tubuh PERADI SAI. “Kami telah memiliki Sistem Informasi Advokat (SIA) yang memungkinkan pendataan anggota secara online. Estafet kepemimpinan ke depan harus mampu melanjutkan agenda digitalisasi ini,” ujarnya.
Ketua Steering Committee Munas, A.J. Harris Marhun, SH., MM., menambahkan, “Transformasi digital profesi advokat adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap masyarakat pencari keadilan. Kami ingin menciptakan organisasi yang tidak hanya kuat secara internal, tetapi juga relevan dan bermanfaat bagi publik.”
Pemilihan Ketua Umum akan menggunakan metode One Person One Vote (OPOV) sesuai Anggaran Dasar PERADI SAI. Sosok yang terpilih diharapkan mampu memimpin organisasi dalam menghadapi tantangan era kecerdasan buatan dan digitalisasi global, sekaligus memperkuat posisi advokat sebagai penegak hukum dan agen perubahan.
Munas PERADI SAI 2025 mengedepankan asas demokrasi, transparansi, partisipasi, dan profesionalisme. Semua mata kini tertuju pada proses demokratis Sabtu malam yang akan menentukan wajah baru kepemimpinan organisasi advokat terkemuka ini. (Tim)