DENPASAR – Dunianewsbali
Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menyerahkan sejumlah Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Penghargaan Kerthi Bhuwana Sandhi Nugraha, serta Sertifikasi Standardisasi Lembaga Seni Provinsi Bali 2024 dalam acara yang berlangsung di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Selasa, 17 Desember 2024.
Salah satu penerima penghargaan, Ni Kadek Winie Kaori Intan Mahkota, selaku Owner PT Kaori Alam Nusantara (KAN), menerima Sertifikat Merek untuk Yayasan Kaori Welas Asih (YKWA) dan produk unggulannya, Minyak Goreng Kaori. Sertifikat ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Dalam sambutannya, Winie Kaori menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah. “Astungkara, sertifikat ini memberikan perlindungan bagi para pengusaha yang menggunakan Hak Merek, sehingga produk mereka dapat dipublikasikan dan didistribusikan secara aman di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mendorong warga negara Indonesia, khususnya para pelaku usaha, untuk berani mendaftarkan merek dagang mereka sebagai bentuk perlindungan hukum. “Hak Kekayaan Intelektual seperti Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta memberikan perlindungan selama 10 tahun, sejak tanggal pendaftaran,” tambahnya.
Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyatakan apresiasi tinggi atas inisiatif masyarakat Bali dalam mendaftarkan HAKI, mengingat Bali kaya akan seni, budaya, tradisi, dan kreativitas yang perlu dilindungi. “Masyarakat Bali sangat kreatif, bahkan anak-anak usia sekolah sudah mampu menjadi inovator. Ini luar biasa,” ungkapnya.
Ia menyoroti berbagai warisan karya seni dan tradisi khas Bali, seperti kerajinan tangan, tari-tarian tradisional, dan kuliner khas, yang menjadi aset berharga dan kebanggaan Bali di tingkat global.
“Dengan adanya perlindungan HAKI, pencipta mendapatkan hak eksklusif atas ide dan kreasi mereka, melindungi dari tindakan plagiarisme atau penggunaan karya tanpa izin,” jelas Mahendra Jaya.
Dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan 425 sertifikat HAKI, terdiri dari:
Kekayaan Intelektual Kepemilikan Komunal: 36 sertifikat, meliputi:
20 Sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT),
11 Sertifikat Indikasi Geografis (IG),
3 Sertifikat Pengetahuan Tradisional (PT),
2 Sertifikat Sumber Daya Genetik (SDG).
Kekayaan Intelektual Kepemilikan Personal: 389 sertifikat, termasuk 291 Sertifikat Hak Cipta, 95 Sertifikat Hak Merek, dan 3 Sertifikat Hak Paten.
Mahendra Jaya menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendukung perlindungan HAKI masyarakat Bali. “Dengan perlindungan ini, masyarakat dapat terus berkarya dengan aman dan menghasilkan inovasi baru yang membanggakan Bali dan Indonesia,” pungkasnya.
Acara ini menjadi bukti nyata dukungan pemerintah terhadap pelestarian seni dan budaya, sekaligus mendorong kreativitas masyarakat Bali dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kekayaan intelektual.(Red/Iza/Ace)