Beranda Berita PN Denpasar Proses Gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung, Sidang Masuk Tahap...

PN Denpasar Proses Gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung, Sidang Masuk Tahap Mediasi

0

DENPASAR — Dunianewsbali.com, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar saat ini tengah memproses perkara wanprestasi Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps antara PT Bali Towerindo Sentra dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Perkara tersebut telah dijadwalkan memasuki tahap mediasi pada 20 Oktober 2025, sebagai bagian dari prosedur penyelesaian sengketa sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.

Berdasarkan dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PT Bali Towerindo Sentra mengajukan gugatan terhadap Pemkab Badung terkait dugaan wanprestasi atas Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang ditandatangani pada 7 Mei 2007. Perjanjian tersebut mengatur penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

Majelis hakim mencatat bahwa penggugat menilai Pemkab Badung tidak menjalankan kewajiban sebagaimana termuat dalam perjanjian yang diperoleh Bali Towerindo melalui mekanisme lelang izin pengusahaan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan perjanjian tersebut sah dan mengikat, sekaligus menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi. Selain itu, Bali Towerindo menuntut ganti kerugian lebih dari Rp3,373 triliun, atau meminta pengadilan memerintahkan Pemkab Badung menandatangani addendum perpanjangan perjanjian hingga tahun 2047, sesuai ketentuan izin pengusahaan tahun 2007.

PN Denpasar menegaskan bahwa perkara ini telah tercatat dan dipublikasikan di sistem SIPP. Saat ini, kedua belah pihak diwajibkan mengikuti proses mediasi sebelum persidangan berlanjut pada pembahasan pokok sengketa. (red/tim)

Baca juga:  Insiden Siswa Jatuh ke Sumur di SDN 1 Angantaka, Bupati Minta Keamanan Sekolah Diperketat