DENPASAR | Dunia News Bali – Rencana Evan Galanis, warga negara Amerika Serikat, untuk menikmati masa pensiun di Bali berubah menjadi perkara hukum. Didampingi tim kuasa hukum dari Andi Law Firm and Partners, ia mendatangi Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Ditreskrimum Polda Bali, Kamis (12/2/2026), guna menjalani pemeriksaan terkait laporan terhadap agen properti Remax Dewata (PT Dewata Artha Jaya).
Kehadiran Evan merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/I/2026/SPKT/POLDA BALI. Pemeriksaan berlangsung di Unit 5 Subdit IV Ditreskrimum sejak pukul 12.00 WITA hingga sekitar pukul 17.00 WITA. Selama kurang lebih lima jam, penyidik menggali kronologi dan fakta lapangan terkait dugaan tidak dikembalikannya dana deposit milik korban.
Dalam proses tersebut, Evan didampingi kuasa hukumnya, I Wayan Swandi, S.Pd., SH., MNLP., CTA. dan I Gede Adi Putra, SH., C.BMed., serta seorang penerjemah profesional untuk memastikan akurasi komunikasi dan validitas keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum menyebut kliennya mengalami kerugian materiil setelah dana deposit sebesar Rp220 juta diduga ditahan oleh pihak agen properti. Selain itu, terdapat pula dampak imateriil yang dinilai signifikan.
Kerugian tersebut antara lain biaya hukum untuk pendampingan perkara dan penerjemah, pengeluaran tambahan akibat harus mencari akomodasi darurat karena vila tidak dapat ditempati, hingga gangguan kenyamanan dan kondisi mental yang seharusnya dinikmati Evan pada masa pensiunnya di Bali.
Tim Andi Law Firm and Partners juga menyampaikan apresiasi terhadap penyidik Polda Bali atas penanganan laporan yang dinilai responsif dan profesional.
“Kami menghargai langkah cepat penyidik dalam menindaklanjuti laporan klien kami. Harapannya jelas, pihak Remax Dewata (PT Dewata Artha Jaya) bertanggung jawab dan mengembalikan dana deposit yang menjadi hak klien kami,” ujar perwakilan kuasa hukum usai pemeriksaan.
Pihak pelapor berharap proses hukum memberikan kepastian sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku industri properti di Bali untuk menjaga integritas, khususnya terhadap investor dan warga negara asing yang berinvestasi maupun tinggal di Pulau Dewata.
Klarifikasi Pihak Remax Dewata
Sementara itu, Manajer Remax Dewata, Astea, saat dikonfirmasi wartawan menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi maupun panggilan dari aparat penegak hukum terkait perkara tersebut.
Ia menjelaskan hubungan dengan Evan Galanis sebelumnya berawal dari rencana penyewaan properti yang disertai pembayaran deposit. Menurutnya, persoalan tersebut pada dasarnya merupakan sengketa yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mediasi.
Pihak perusahaan juga mengaku belum mengetahui secara jelas bentuk laporan hukum yang disampaikan pelapor sehingga belum dapat memberikan tanggapan lebih rinci. Meski demikian, mereka menyatakan siap memberikan keterangan apabila diminta oleh penyidik dan akan didampingi kuasa hukum.
“Kami belum pernah menerima laporan resmi maupun panggilan. Hubungan awalnya terkait sewa dan semestinya diselesaikan melalui mediasi,” ujar Astea.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan kepolisian. Kedua pihak dipastikan memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan keterangan sesuai proses hukum yang berlaku.
(red/ich)



