Polisi Periksa WNA AS Usai Laporkan Remax Dewata Terkait Sengketa Deposit

IMG-20260212-WA0257
Pelapor WNA asal Amerika Serikat (dua dari kiri) didampingi tim kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Ditreskrimum Polda Bali, Denpasar, Kamis (12/2/2026), terkait laporan dugaan penahanan uang deposit oleh agen properti.

DENPASAR | Dunia News Bali – Rencana Evan Galanis, warga negara Amerika Serikat, untuk menikmati masa pensiun di Bali berubah menjadi perkara hukum. Didampingi tim kuasa hukum dari Andi Law Firm and Partners, ia mendatangi Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Ditreskrimum Polda Bali, Kamis (12/2/2026), guna menjalani pemeriksaan terkait laporan terhadap agen properti Remax Dewata (PT Dewata Artha Jaya).

Kehadiran Evan merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/I/2026/SPKT/POLDA BALI. Pemeriksaan berlangsung di Unit 5 Subdit IV Ditreskrimum sejak pukul 12.00 WITA hingga sekitar pukul 17.00 WITA. Selama kurang lebih lima jam, penyidik menggali kronologi dan fakta lapangan terkait dugaan tidak dikembalikannya dana deposit milik korban.

Dalam proses tersebut, Evan didampingi kuasa hukumnya, I Wayan Swandi, S.Pd., SH., MNLP., CTA. dan I Gede Adi Putra, SH., C.BMed., serta seorang penerjemah profesional untuk memastikan akurasi komunikasi dan validitas keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum menyebut kliennya mengalami kerugian materiil setelah dana deposit sebesar Rp220 juta diduga ditahan oleh pihak agen properti. Selain itu, terdapat pula dampak imateriil yang dinilai signifikan.

Baca juga:  Kembali Gagalkan Penyelundupan 5 Penyu Hijau, Kapolres Jembrana : Identitas Pelaku Sudah Kita Kantongi

Kerugian tersebut antara lain biaya hukum untuk pendampingan perkara dan penerjemah, pengeluaran tambahan akibat harus mencari akomodasi darurat karena vila tidak dapat ditempati, hingga gangguan kenyamanan dan kondisi mental yang seharusnya dinikmati Evan pada masa pensiunnya di Bali.

Tim Andi Law Firm and Partners juga menyampaikan apresiasi terhadap penyidik Polda Bali atas penanganan laporan yang dinilai responsif dan profesional.

“Kami menghargai langkah cepat penyidik dalam menindaklanjuti laporan klien kami. Harapannya jelas, pihak Remax Dewata (PT Dewata Artha Jaya) bertanggung jawab dan mengembalikan dana deposit yang menjadi hak klien kami,” ujar perwakilan kuasa hukum usai pemeriksaan.

Pihak pelapor berharap proses hukum memberikan kepastian sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku industri properti di Bali untuk menjaga integritas, khususnya terhadap investor dan warga negara asing yang berinvestasi maupun tinggal di Pulau Dewata.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Remax Dewata (PT Dewata Artha Jaya) belum memberikan tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (red/ich)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan