Beranda Hukum Portal Pura Dibuka, Proyek Dihentikan: Apa yang Terjadi di Balik Konflik Panjang...

Portal Pura Dibuka, Proyek Dihentikan: Apa yang Terjadi di Balik Konflik Panjang Jimbaran Hijau?

0

BADUNG – dunianewsbali.com, Polemik penutupan akses menuju Pura Belong Batu Nunggul di Jimbaran akhirnya menemukan titik terang setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak pada Jumat, 12 Desember 2025. Sidak ini langsung membuahkan dua keputusan penting: pembukaan akses menuju pura dan penghentian sementara seluruh aktivitas proyek PT Jimbaran Hijau (JH) di lahan sengketa tersebut.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan hak masyarakat tetap terlindungi serta proses verifikasi lahan dapat berjalan tanpa hambatan. “Kami Pansus TRAP sepakat menghentikan sementara proyek yang dilakukan oleh pihak investor dan membuka portal yang menghalangi akses masyarakat untuk beraktivitas di pura tersebut,” ujarnya.

Keputusan itu turut disepakati Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Somvir, serta instansi terkait yang hadir dalam sidak. Sebagai tindak lanjut teknis, Satpol PP Provinsi Bali diminta memasang Pol PP line untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan hingga proses pendalaman izin dan kepemilikan lahan selesai.

Keluhan warga terkait akses menuju Pura Belong Batu Nunggul sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Puluhan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Jimbaran telah mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Bali sejak 5 November 2025. Mereka mempersoalkan pemasangan portal oleh PT JH yang dianggap menghalangi akses umat untuk sembahyang.

Padahal pada 2012, pengempon pura telah mendapatkan izin dari pemegang SHGB sebelumnya, PT CTS, untuk pembangunan pura maupun akses jalan. Namun, setelah lahan beralih ke PT JH, portal kembali dipasang, dan bahkan renovasi pura pada 2024 sempat terhambat karena para pekerja tidak diperbolehkan masuk.

Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan pihaknya akan mendalami secara menyeluruh seluruh aspek perizinan dan informasi yang beredar. “Kalau kita mendengar cerita ini, sudah lama. Tapi tadi sudah diputuskan oleh Pansus TRAP, ini untuk dihentikan sementara sembari kita memperdalam perizinannya. Akses ibadah ke obyek pura-pura yang ada ini terbuka lebar kepada masyarakat, termasuk kegiatan renovasi pura kita izinkan,” ujarnya.

Baca juga:  Kecelakaan di Sunset Road, WNA Rusia Diduga Lalai, Satu Korban Meninggal

Dharmadi menekankan bahwa pihaknya tidak ingin hanya menerima informasi sepihak dan akan memanggil semua pihak terkait setelah RDP untuk memastikan persoalan terang dan tidak menimbulkan konflik baru.

Sementara itu, Tim Legal PT Jimbaran Hijau, Igan, menyampaikan bahwa pihaknya siap mengikuti keputusan Pansus TRAP DPRD Bali dan menghormati seluruh proses yang berjalan.

Dengan dibukanya portal dan dihentikannya sementara aktivitas proyek, masyarakat Jimbaran kini dapat kembali beribadah tanpa hambatan. Namun proses verifikasi lahan dan izin oleh Pansus TRAP menjadi kunci untuk menentukan arah penyelesaian konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun ini.(Brv)