Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Made Daging Peringatkan Bahaya Kriminalisasi Akibat Tafsir Asas Legalitas

Screenshot_20260209_152818_ChatGPT

Denpasar | dunianewsbali.com – Pengadilan Negeri Denpasar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Made Daging terhadap Polda Bali. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa SH, MH dalam sidang praperadilan yang digelar Senin, 09 Februari 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali telah dilakukan secara prosedural dan sah menurut hukum. Seluruh dalil pemohon dinilai tidak dapat dibuktikan dalam persidangan praperadilan.

Meski permohonan praperadilan ditolak, kritik tajam datang dari tim kuasa hukum pemohon. Gede Pasek Suardika (GPS) menilai putusan hakim berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap asas legalitas dalam hukum pidana.
GPS menyoroti penggunaan pasal-pasal yang menurutnya sudah tidak berlaku atau telah kedaluwarsa, yakni Pasal 4.2.1 dan Pasal 8.3, yang tetap dianggap sah oleh pengadilan untuk mendukung penetapan tersangka.

“Yang kami yakini, asas legalitas adalah asas paling fundamental dalam hukum pidana. Kalau tidak ada pasal yang mengatur pemidanaan, maka tidak mungkin ada tindak pidana, tidak mungkin ada tersangka,” kata GPS.

Baca juga:  Pengadilan Negeri Denpasar Klarifikasi Pengembalian Berkas Peninjauan Kembali Perkara I Wayan Sureg

Ia juga merujuk Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan bahwa perkara pidana harus dihentikan demi hukum apabila dasar pemidanaannya sudah tidak berlaku.

“Bahasa undang-undang jelas. Dihentikan demi hukum itu artinya berhenti. Baru kali ini saya menemukan dihentikan demi hukum ditafsirkan boleh dilanjutkan,” ujar GPS.

Menurutnya, penafsiran tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang kriminalisasi, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki akses kuat terhadap bantuan hukum.

“Kalau hukum dibaca seperti ini, risikonya besar. Bagaimana dengan masyarakat biasa? Saya khawatir kriminalisasi akan semakin banyak muncul,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, menilai putusan hakim praperadilan berpotensi berbahaya karena hakim menyatakan tidak berwenang menguji sah atau tidaknya pasal yang digunakan penyidik, dan hanya memeriksa kecukupan alat bukti.

“Ini berbahaya. Pasal-pasal yang sudah mati bisa tetap dipakai, sementara praperadilan dianggap tidak berwenang mengujinya. Ini tidak memberikan kepastian hukum,” kata Ariel.

Meski menyampaikan kritik keras, tim kuasa hukum menegaskan tetap menghormati putusan pengadilan. Mereka menyatakan akan menunggu pengujian pasal-pasal tersebut dalam persidangan pokok perkara.

Baca juga:  Kasus Gudang Gas Meledak dan Tewaskan 18 Orang, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi, Terdakwa Sukojin Terancam 5 Tahun Penjara 

“Putusan ini kami hormati. Tapi publik juga berhak menilai. Kita akan lihat nanti di pokok perkara, apakah pasal yang sudah tidak berlaku itu benar-benar bisa dipertahankan,” ujar GPS.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap Made Daging akan berlanjut sesuai kewenangan penyidik Polda Bali, menandai babak baru dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian luas publik dan memunculkan perdebatan serius tentang batas kewenangan praperadilan dan makna asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia. (Brv)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan