DENPASAR | dunianewsbali.com — Sidang praperadilan terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging A. PTNH., S.H., kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/1/2026).
Perkara ini menyita perhatian publik karena dinilai menyangkut kepastian hukum dalam penanganan sengketa pertanahan.
Sidang tersebut turut dihadiri mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Bambang Widjojanto, yang memantau langsung jalannya persidangan.
Kehadirannya dinilai menunjukkan perhatian serius terhadap proses penegakan hukum di sektor pertanahan.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang Widjojanto menyoroti kompleksitas penyelesaian sengketa lahan yang kerap berulang dari ranah perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga pidana, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kasus pertanahan sering kali sudah selesai di perdata, muncul lagi di PTUN, lalu masuk ke pidana. Pola ini membuat kepastian hukum menjadi langka,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan tanah tidak dapat dilepaskan dari kepentingan investasi dan isu mafia pertanahan. Karena itu, proses hukum harus dijalankan secara profesional dan tidak boleh diinstrumentasi untuk kepentingan tertentu.
Bambang juga mengungkapkan bahwa BPN Pusat tengah menggagas pembentukan Pengadilan Agraria sebagai solusi jangka panjang agar sengketa pertanahan dapat diselesaikan secara terpadu.
“Dengan Pengadilan Agraria, diharapkan kasus tidak berputar-putar dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa permohonan praperadilan difokuskan pada pengujian aspek formal penetapan tersangka berdasarkan asas legalitas, bukan pada pokok perkara.
Menurutnya, penetapan tersangka harus didasarkan pada pasal pidana yang masih berlaku, identitas yang jelas, serta terpenuhinya unsur waktu dan tempat kejadian.
“Tidak boleh ada orang dipersangkakan dengan pasal yang sudah tidak berlaku. Kalau itu terjadi, penetapan tersangka harus batal demi hukum,” tegas Gede Pasek.
Ia mempersoalkan penggunaan Pasal 421 KUHP lama yang dinilai telah dicabut serta Pasal 83 yang disebut telah kedaluwarsa. Selain itu, ia juga menyoroti dugaan cacat administratif dalam proses penetapan tersangka.
“Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya proses. Bukan membahas alat bukti maupun pokok perkara,” katanya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, S.H., turut mengkritisi argumentasi pihak termohon yang menyebut hakim tidak berwenang menilai pasal yang digunakan dalam penetapan tersangka.
“Anggapan itu keliru dan menunjukkan kepanikan dalam membangun argumentasi,” ujarnya.
Ariel juga mengungkap adanya dugaan kesalahan serius dalam administrasi penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Penetapan dilakukan pada 10 Desember 2025, bertepatan dengan Hari HAM Sedunia, namun dalam surat tertulis 10 Desember 2022. Ini jelas cacat formil,” katanya.
Menurutnya, kesalahan tersebut hingga kini tidak pernah diperbaiki, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka.
“Cacat administratif itu masih dipertahankan sampai sekarang. Ini sangat tidak logis,” tegasnya.
Perkara praperadilan ini dinilai menjadi salah satu ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum di era pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, khususnya dalam penanganan kasus pertanahan yang melibatkan pejabat
publik.
Sidang praperadilan terhadap I Made Daging dijadwalkan akan kembali dilanjutkan Senin depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Red)