DENPASAR – Dunianewsbali.com, Status tersangka yang disematkan kepada Advokat Togar Situmorang oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menjadi sorotan. Usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/8/2025), tim kuasa hukum bersama sejumlah saksi ahli menyebut perkara ini sarat kriminalisasi dan cacat formil.
Togar resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025, dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Penetapan ini berawal dari laporan mantan kliennya, Fanni Lauren Christie, terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan Rp 1,8 miliar. Dana tersebut disebut diberikan untuk mengurus deportasi dan pemidanaan pihak lain. Peristiwa diduga terjadi di Double View Mansions, Desa Pererenan, Mengwi, Badung, sepanjang 2022–2023.
Togar mengaku merasa dikriminalisasi. Ia mempertanyakan kesaksian pelapor yang, menurutnya, mayoritas hanya saksi verbalisan, bukan saksi fakta.
“Disebut ada Rp 1,8 miliar, tapi kapan mereka melihat saya menerima uang itu? Media juga jangan sembarangan mencantumkan nama saya tanpa izin,” tegasnya.
Saksi ahli etik, Dr. Ridwan, SH, MH, menyatakan bahwa sengketa jasa hukum seharusnya diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Profesi. “Undang-Undang Advokat Pasal 18 memberi hak imunitas kepada advokat dalam menjalankan profesinya. Tidak semestinya perkara ini langsung dibawa ke ranah pidana,” ujarnya.
Sementara saksi ahli lainnya, Jenderal (Purn) Ricky Situohang, mantan Karowasidik Bareskrim Polri sekaligus eks Kapolda NTB, menilai penetapan tersangka Togar cacat formil. “Jika penyitaan cacat formil, maka penetapan tersangka patut dianggap gugur. Unsur pidana tidak terpenuhi karena yang terjadi hanyalah kesepakatan operasional, bukan penggelapan,” paparnya. Ia menambahkan bahwa laporan polisi model B hanya dapat dibuat oleh pihak yang benar-benar dirugikan secara langsung.
Kuasa hukum Togar dari DPN Peradi, Sudarta Siringo Ringo, SH, menegaskan bahwa posisi kliennya adalah advokat yang menjalankan perjanjian jasa hukum. “Kalau ada yang tidak puas, mestinya diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan pidana,” ujarnya, sambil menyoroti dugaan cacat formil dalam proses penyitaan dan pelaporan.
Senada, kuasa hukum lainnya, Axl Mattew Situmorang, SH, CCD, MH (c), menyebut ada dua alasan diajukannya praperadilan, yakni penyitaan yang dinilai tidak sesuai prosedur dan adanya unsur perdata dalam perkara ini. “Pemohon sudah mengajukan dua gugatan wanprestasi di PN Denpasar. Bahkan Mabes Polri pernah menghentikan penyidikan kasus serupa karena murni sengketa perdata. Kini tinggal bagaimana sikap Polda Bali,” pungkasnya.(Tim)