Proyek Villa Mandek, Dana Rp9,2 Miliar Diduga Diselewengkan, WNA Valur Dituntut 3 Tahun 4 Bulan

20260428_135222-1536x937

GIANYAR | Dunia News Bali – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Keenan Abraham Siregar, S.H., menuntut terdakwa Valur Blomsterberg dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (5/5/2026).

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. JPU pun meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan tersebut.

Tuntutan ini dinilai memperkuat pengakuan Legowo Wisnu Suparto, terdakwa dalam berkas terpisah yang menerima tuntutan serupa. Sebelumnya, Legowo mengakui bahwa penggunaan dana proyek tidak sepenuhnya dialokasikan untuk pembangunan.

Selain itu, klaim bahwa terdakwa Valur tidak menerima aliran dana atau komisi dalam perkara ini dipandang hanya sebagai bagian dari fakta persidangan yang tidak sepenuhnya mencerminkan keseluruhan peristiwa.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (7/5/2026).

Baca juga:  Mantan Kadis Masuk Perusahaan, DPRD Bali Minta Jangan Putarbalik Sejarah Perizinan

Dalam dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya, Valur diadili atas dugaan penipuan proyek pembangunan villa di kawasan Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Peristiwa tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu Juni 2023 hingga Agustus 2024.

Jaksa menguraikan bahwa terdakwa diduga menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kata-kata bohong untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang. Korban dalam perkara ini adalah Dominick Veliko Shapko, Direktur Utama PT Badak Bali Properties.

Awalnya, terdakwa menawarkan proyek pembangunan villa di atas lahan milik korban di Desa Mas, Ubud. Ia menjanjikan proyek akan selesai tepat waktu, memiliki kualitas baik, serta dikerjakan oleh kontraktor berpengalaman.

Dalam dakwaan, terdakwa juga disebut berulang kali meyakinkan korban bahwa proyek tersebut aman dan layak dijalankan. Setelah kesepakatan proyek senilai Rp13,9 miliar dengan durasi pengerjaan satu tahun tercapai, korban mulai melakukan pembayaran secara bertahap sesuai invoice yang diajukan.

Sejumlah transaksi besar dilakukan, termasuk pada 13 September 2023 dan 22 Desember 2023, serta berlanjut hingga Maret 2024. Selain itu, terdapat pula pembayaran tambahan pada Desember 2023 sebagai uang muka tambahan pembangunan.

Baca juga:  Lagi Viral! Warung Meating Jimbaran Sajikan Steak Mewah Harga Bersahabat

Total dana yang telah ditransfer korban mencapai Rp9.206.598.530. Namun, dalam dakwaan disebutkan bahwa penggunaan dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan villa sebagaimana yang disepakati.

Jaksa juga mengungkap adanya kesepakatan antara terdakwa dan pihak kontraktor yang tidak diketahui korban. Dalam kesepakatan tersebut, terdakwa diduga menerima potongan atau cashback sebesar 15 persen dari setiap pembayaran proyek.

Selain itu, kontraktor disebut beberapa kali menyerahkan uang tunai kepada terdakwa dengan nilai sekitar Rp400 juta per tahap. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa dana proyek tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Akibat perbuatan tersebut, proyek yang dijanjikan rampung dalam satu tahun justru tidak selesai hingga Agustus 2024. Berdasarkan analisis ahli tertanggal 29 September 2025, progres pembangunan baru mencapai sekitar 22,5 persen dari total pekerjaan.

Akibatnya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.651.372.920. (red/els)

Berita Terpopular