Jakarta| dunianewsbali.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diguncang pengunduran diri serentak jajaran puncak pengawas sektor keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) resmi menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya, Jumat (30/01/2026).
OJK menyatakan pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh proses akan ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam pernyataannya, Mahendra Siregar menegaskan bahwa langkah pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral pimpinan OJK untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan. Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya situasi serius yang mendorong evaluasi internal di tubuh regulator sektor jasa keuangan nasional.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri pimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. OJK memastikan seluruh fungsi pengawasan, pengaturan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri tetap berjalan normal.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang berlaku. Langkah ini diambil guna menjamin kesinambungan kebijakan, stabilitas pengawasan pasar modal dan keuangan derivatif, serta kepastian hukum bagi pelaku industri.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. OJK menyatakan akan bersikap terbuka terhadap seluruh proses lanjutan yang dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Pengunduran diri serentak pimpinan OJK ini menjadi sorotan luas publik dan pelaku pasar, mengingat peran strategis OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait diharapkan segera mengambil langkah lanjutan untuk memastikan transisi kepemimpinan OJK berjalan lancar dan kredibel. (*)