Jembrana – Tak Kapok, kata yang pas untuk tersangka M (50) asal Banjar Melaya Pantai desa Melaya kembali ditangkap setelah mengumpulkan kayu dirumahnya.
Tersangka M ditangkap setelah polisi mendapat kabar tersangka melakukan penebangan liar (Ilegal Logging) di Hutan Penginuman desa Melaya. Aparat mencurigai tersangka setelah mengangkut kayu untuk dikumpulkan menggunakan sepeda motor dengan menelusuri pantai pada rabu (22/10).
Kamis pagi (23/10) tersangka M ditangkap di rumahnya, dari hasil penyelidikan tersangka M mengakui memproleh kayu tersebut dari hutan jati yang dilindungi dan hendak mengangkut kayu tersebut menggunakan mobil Mitsubishi pick up bernopol (DK 8013 WP) untuk dibawa ke tukang potong kayu untuk selanjutnya dijual, tersangka juga mengakui telah melakukan penebangan liar dari bulan september 2025 tanpa izin dari dinas terkait.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ; 32 gelondong kayu berbagai ukuran, 1 mobil pick up beserta surat-suratnya, 1 sepeda motor honda grand, 1 gergaji, 1 kapak 1 terpal dan 1 utas tali tambang plastik.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati disela-sela press rilis pada senin pagi tadi (27/10) menghimbau untuk masyarakat tidak melakukan aktivitas penebangan liar, “Mari kita bersama -sama menjaga dan melestarikan hutan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian ketika mengetahui ada aktivitas penebangan liar,” Ujar Kapolres Kadek Citra.








