DENPASAR | Dunia News Bali – Prajuru Desa Adat Serangan secara resmi melaporkan mantan Bandesa Adat Serangan berinisial IMS ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali atas dugaan penggelapan dana desa adat senilai sekitar Rp4,5 miliar. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Pelaporan dilakukan menyusul temuan hasil audit laporan pertanggungjawaban keuangan Desa Adat Serangan. Dari audit tersebut, ditemukan adanya transaksi jual beli lahan milik desa adat yang dilakukan oleh IMS saat menjabat sebagai Bandesa, namun dana hasil penjualan tersebut tidak tercatat dan tidak masuk ke kas Desa Adat Serangan.
Bandesa Adat Serangan saat ini, I Nyoman Gede Pariartha, usai melapor di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, menjelaskan bahwa lahan desa adat yang diperjualbelikan memiliki nilai transaksi sebesar Rp4,5 miliar. Namun, transaksi tersebut tidak pernah dilaporkan dalam pertanggungjawaban keuangan kepengurusan sebelumnya.
Menurut Pariartha, langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi kepada krama Desa Adat Serangan. Ia menegaskan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan hukum atas pengelolaan aset desa adat yang menjadi hak bersama masyarakat adat.
“Berdasarkan Akta Jual Beli, nilai transaksinya mencapai Rp4,5 miliar. Namun, dana tersebut tidak pernah tercantum dalam laporan pertanggungjawaban. Karena itu, kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini terang dan jelas bagi seluruh krama desa adat,” ujarnya didampingi prajuru Desa Adat Serangan.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026, IMS dilaporkan atas dugaan penggelapan hasil penjualan aset tanah Desa Adat Serangan seluas 1.090 meter persegi, dengan sertifikat SHM Nomor 00879, yang dijual pada 3 November 2021. Hingga saat ini, berdasarkan hasil audit, dana hasil penjualan tersebut disebut belum pernah disetorkan ke kas Desa Adat Serangan.
Atas laporan tersebut, Pariartha mewakili prajuru dan krama Desa Adat Serangan berharap aparat kepolisian dapat mengusut perkara ini secara tuntas dan memberikan kepastian hukum. Ia menilai penyelesaian kasus ini penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat adat sekaligus menjaga marwah dan integritas desa adat.
“Saya sebagai Bandesa saat ini menanggung beban moral yang besar. Jangan sampai saya yang tidak terlibat justru dianggap menikmati hasil penjualan tersebut. Ini menyangkut kehormatan desa adat. Kami berharap Polda Bali dapat mengungkap kasus ini secara objektif dan transparan,” pungkasnya. (red)