Beranda Hukum Saksi yang Dihadirkan Jaksa tidak Relevan, Kasus Made Richy Mengarah ke Perdata

Saksi yang Dihadirkan Jaksa tidak Relevan, Kasus Made Richy Mengarah ke Perdata

0

DENPASAR-Dunianewsbali.com-Sidang kasus dugaan penipuan/penggelapan dengan terdakwa I Made Richy Ardana Yasa alias Rey, Selasa (28/11/2023) kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Sedianya pada siang kali ini JPU akan menghadirkan saksi korban atas nama Sri Lestari. Tapi saksi korban berhalangan hadir karena sakit. Ini dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit.”Saksi korban berhalangan hadir karena sakit, surat keterangan sakit sudah kami serahkan ke majelis hakim,” ujar JPU.

Namun begitu jaksa menghadirkan dua saksi lain. Yaitu saksi pihak Notaris atas nama Ida Ayu Sri Handayani dan saksi pemenang lelang atas nama Tri Susila. Saksi Tri Susila diketahui adalah pemenang lelang atas tanah dan bangunan villa yang sebelumnya milik terdakwa Rey.

Saksi Notaris saat diperiksa hanya menerangkan soal perjanjian hutang piutang antara terdakwa,  mantan istri terdakwa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan pihak lain. Sedangkan soal sewa menyewa vila antara terdakwa, mantan istrinya dan korban Sri Lestari saksi mengaku tidak mengetahui. 

“Nilai dalam perjanjian hutang piutang itu sekitar Rp 17 miliar. Yang dijaminkan dalam perjanjian hutang itu adalah tanah dan bangunan vila. Bahwa kemudian vila itu disewakan, saya tidak tahu,” ujar saksi dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Hari Supriyanto . Tak hanya itu, saksi saat ditanya apakan dalam urusan pinjam meminjam itu sudah terbayar lunas juga menjawab tidak tahu .

Sementara terdakwa Rey sendiri mengaku bahwa perjanjian hutang piutang senilai Rp 17 miliar lebih iru hanya  dibayar sekitar Rp 6 miliar, sementara sisanya hingga Rey menjalani sidang sebagai terdakwa belum juga terbayarkan. Senada dengan saksi Tri Susila dari pihak pemenang lelang.

Saksi mengatakan tidak pernah tahu soal adanya perjanjian sewa menyewa antara tersangka dengan korban. Saksi menerangkan usai mendapat informasi adanya lelang , saksi mendaftarkan dan keluar sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp 20 miliar.  Saksi juga menenangkan jika saat ini sertifikat tanah yang sebelumnya  atas nama terdakwa sudah beralih menjadi atas namanya.

Atas keterangan kedua saksi ini. Hadi Firman, SH.. MH., enggan bertanya lebih banyak.  Alasannya, kedua saksi yang dihadirkan JPU ini tidak memiliki korelasi dengan dakwaan.”Seharusnya saksi yg dihadirkan JPU memiliki korelasi dengan surat dakwaan. Dalam perkara ini  klien kami dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait  sewa menyewa,”jelasnya usia sidang.

Hadi Firman menambahkan, kedua saksi  yaitu, Ida Ayu Sri Handayani dan Tri Susila  di muka sidang mengaku sama sekali tidak mengetahui tentang adanya sewa menyewa villa antara terdakwa dengan pelapor, “ Artinya apa, keterangan  kedua saksi ini sama sekali tidak ada kaitan dengan kasus ini,” tegasnya.

“Kami berpendapat bahwa saksi-saksi tersebut tidak memiliki relevansi terhadap perkara dan tidak memiliki nilai pembuktian. Kami juga meyakini bahwa unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi”, tutup Hardi Firman.(DNB)

Baca juga:  Gelar Operasi Sikat Agung, Satreskrim Polres Jembrana Tangkap 11 Tersangka Pencurian