Beranda Hukum Sambil Menangis, Ini yang Disampaikan I Made Richy Untuk Bebas dari Hukuman

Sambil Menangis, Ini yang Disampaikan I Made Richy Untuk Bebas dari Hukuman

0
I Made Richy Ardhan Yasa alias Rey (baju putih) saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/DNB

DENPASAR-Dunianewsbali.com|Usai dituntut dua tahun penjara atas kasus dugaan penipuan, terdakwa I Made Richy Ardhana Yasa alias Rey, Kamis (4/1/2024) diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Inti dari pembalasan yang sampaikan adalah pria asal Sanur ini minta agar majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan jaksa.

Sambil menangis, pria yang akrab disapa Rey ini mengungkapkan bahwa dia sama sekali tidak ada niat untuk menipu korban Sri Lestari.” Saya murni hanya menyewakan villa dan sama sekali tidak terlintas dalam benak saya untuk menipu,” ungkap Rey mengawali pembelaannya.

Rey juga mengungkap bahwa saat ini dia benar benar dalam kondisi terpuruk. Tidak punya tempat tinggal, bahkan hingga diceraikan istri.” Saya sudah setahun ini tidak bertemu dengan anak anak saya karena memang saya sudah tidak punya apa apa,” ungkapnya sambil menghapus air matanya.

Selain itu dalam pembelaan Rey juga meminta agar majelis hakim sudi kiranya melihat persoalan yang dialaminya ini secara menyeluruh. Rey mengungkap telah ditipu oleh seseorang dalam urusan pinjam meminjam uang. Dimana dalam perjanjian, Rey menyebut dia seharusnya menerima yang Rp 26 miliar.

Tapi dia mengaku hanya menerima Rp 6 miliar. Anehnya lagi, meski hanya menerima Rp 6 miliar, dia diminta untuk mengganti sebesar Rp 17 miliar. Selain itu Rey mengatakan bahwa soal perjanjian sewa menyewa villa, saksi korban saat memberikan kesaksian juga telah berbohong.

“Saksi mengatakan bahwa yang membuat perjanjian sewa menyewa villa adalah saya, padahal faktanya yang membuat adala saksi Lestari dan pengacaranya,” beber pria yang sebelum diadili ini berprofesi sebagai wartawan sekaligus pemilik salah satu media online di Bali.

Atas hal itu, Rey pun meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa dan bisa kembali bekerja untuk menafkahi anak anaknya yang katanya menolak bertemu dengannya karena sudah tidak milik harta benda. Atas pembelaan itu, jaksa pun akan memberikan tanggapan pada sidang selanjutnya.

Baca juga:  Sengketa Amelle Villa, Pemilik Pertahankan Haknya

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa I Made Richy Ardhana Yasa alias Rey dengan pidana penjara selama dua tahun. JPU I Wayan Sutarta dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Hary Supriyanto menyatakan terdakwa terbukti bersama sama melakukan tindak pidana penggelapan.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun potong masa tahanan,” demikian tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang, Kamis (28/12/2023) lalu.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama sama dengan mantan Istrinya Desak Made Mahayani disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa dalam tuntutan juga mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Sri Lestari mengalami kerugian. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan, dan mengaku bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.(red)