BADUNG | Dunia News Bali – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung kembali menjadi sorotan publik. Proyek pembangunan kondotel di kawasan Pantai Cemagi, Banjar Mengening, Kecamatan Mengwi, diduga masih beroperasi meski sebelumnya telah dihentikan sementara dan dipasangi garis penertiban oleh aparat penegak Peraturan Daerah.
Pantauan tim redaksi di lokasi pada Selasa (3/3/2026) menunjukkan aktivitas konstruksi tetap berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di area proyek, sementara kendaraan pengangkut material keluar masuk tanpa hambatan. Kondisi tersebut memunculkan kesan seolah tidak pernah ada tindakan penghentian resmi dari aparat.
Sebelumnya, proyek bangunan yang berdiri di kawasan pesisir itu telah disegel oleh aparat gabungan. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung turun langsung melakukan inspeksi pada Kamis (19/2/2026), menyusul sorotan publik yang meluas hingga viral di media sosial.
Dalam pemeriksaan lapangan, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian signifikan antara kondisi fisik bangunan dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki. Atas temuan tersebut, proyek dinyatakan dihentikan sementara sebagai bagian dari langkah penegakan Peraturan Daerah serta pengendalian tata ruang di wilayah Kabupaten Badung.
Hasil penelusuran lanjutan juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang warga negara Ukraina sebagai pihak yang mengendalikan proyek melalui PT Predmet. Skema yang disinyalir digunakan adalah nominee, yakni memanfaatkan nama warga lokal dalam dokumen perizinan, sementara kendali dan modal diduga berasal dari pihak asing.
Jika benar aktivitas pembangunan tetap berlangsung setelah penyegelan, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan aturan. Pengabaian terhadap garis penertiban dapat dikategorikan sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap instruksi resmi pemerintah daerah.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan berlanjutnya aktivitas proyek tersebut. Upayina konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum memperoleh tanggapan. Publik kini menunggu langkah tegas aparat guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan, khususnya di kawasan strategis Pantai Cemagi. (red)