Jembrana – Satuan Reskrim Polres Jembrana yang Dipimpin AKP Si Ketut Arya Pinatih S.H. M.H. gercep dalam melakukan penangkapan 3 tersangka pelaku tindak pidana perstubuhan anak terhadap korban Bunga (14) tahun asal kecamatan Melaya.
Bagaimana tidak, setelah menerima laporan ayah korban Kasat Reskrim yang baru 2 bulan menjabat ini langsung memerintahkan bawahannya untuk melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku yang diketahui berasal dari kecamatan Negara.
Masing-masing pelaku berinisial FZ (20), NF (23) dan FI (23) yang notabene pacar korban diringkus dirumah masing-masing. Keluguan korban Bunga dimanfaatkan pelaku untuk merayu korban dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang dan khusus pacar korban FI mengiming-imingi korban dengan akan menikahi korban.
Kepada media Kasat Reskrim mengatakan untuk korban sekarang ditangani unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), “Korban masih ditangani untuk perbaikan mental dan psikologis, kita dikepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang ada lingkungan hukum Polres Jembrana, apalagi berkaitan dengan anak dibawah umur,” Ucap Kasat Reskrim Arya Pinatih.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun.