Beranda Berita Satu Desa Satu Advokat: Terobosan Bali Wujudkan Keadilan Merata di Munas PERADI...

Satu Desa Satu Advokat: Terobosan Bali Wujudkan Keadilan Merata di Munas PERADI SAI

0
Foto: Ketua Umum PERADI SAI Terpilih 2025-2030, Harry Ponto, SH., LLM., saat memberikan sambutan di Anvaya Resort, Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu, 26 Juli 2025.

DENPASAR – Musyawarah Nasional (MUNAS) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menjadi bergetar, saat disuarakan Program inovatif Satu Desa Satu Advokat di Bali.

Bahkan, rencana Program Advokat Masuk Desa dinilai sebaga ide yang brilian, agar kedepan peran Advokat dalam upaya memberikan literasi hukum bisa menyentuh semua kalangan masyarakat dari kota hingga pedesaan.

Melalui pendampingan hukum yang merata membuat ide brilian Program Satu Desa Satu Advokat bakal segera terwujud dengan cara memperluas Akses Keadilan (Justice) hingga menyentuh pelosok desa-desa terpencil di Bali.

Demikian disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Terpilih 2025-2030, Harry Ponto, SH., LLM., menggantikan Dr. Juniver Girsang, S.H., MH., CLA., dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) PERADI SAI di Anvaya Resort and Hotel, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, 26 Juli 2025.

Menurutnya, jika Program Satu Desa Satu Advokat mampu didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, hal itu akan mendorong peran aktif Advokat dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, khususnya di pedesaan yang masih minim akan pemahaman hukum.

“Ya, itu program Satu Desa Satu Advokat wouw banget, brilian, yang jelas kalau ada niat pasti ada jalan,” kata Harry Ponto singkat.

Untuk merealisasikan program tersebut, lanjutnya perlu adanya dukungan dari berbagai pihak, khususnya para pemangku kepentingan. Selain Pemerintah Daerah, kerjasama juga dilakukan dengan pihak swasta, yang dianggap mampu menjadi solusi alternatif untuk memberikan dorongan terhadap keberlanjutan program tersebut, khususnya di Provinsi Bali.

Hal tersebut menjadi dasar Harry Ponto mendukung progam Advokat Masuk Desa di Bali, agar bisa segera direalisasikan.

Terlebih lagi, kasus-kasus pertanahan semakin marak hingga banyaknya masyarakat pedesaan yang menjadi korban praktek mafia tanah dan kasus hukum lainnya di Bali.

Baca juga:  Lepas Sambut Dandim 1619/Tabanan, Letkol Inf Riza Taufiq Hasan Serahkan Tongkat Komando kepada Letkol Inf Trijuang Danarjati 

Untuk itu, Harry Ponto menyebutkan betapa pentingnya pendampingan hukum di tingkat desa, guna mencegah kasus-kasus yang merugikan masyarakat, akibat kurangnya pemahaman hukum.

“Jika bisa direalisasikan, saya rasa program itu akan banyak membantu masyarakat di pedesaan. Kalau memang belum mendapat respon positif dari Pemerintah, khan banyak juga perusahaan swasta yang memiliki program CSR (Coorporate Social Responsbilty. Kalau perlu kantor-kantor Advokat yang besar itu libatkan, jalin kemitraan agar program ini bisa segera direalisasikan,” tegasnya.

Harry Ponto juga menambahkan, semua pihak memberikan perhatian serius atas keberlanjutan program Satu Desa Satu Advokat di Bali.

Oleh karena itu, Harry Ponto berharap, Bali dapat menjadi contoh di tingkat nasional terkait kontribusi nyata peran Advokat di masyarakat. Kehadiran Advokat di Desa diharapkan membawa wajah baru pelayanan hukum yang merata dan humanis.

“Itu bisa berjalan. Kalau tidak ada yang mau menseriusi, kami akan serius soal itu,” terangnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menekankan Program Satu Desa Satu Advokat sangat membantu masyarakat desa untuk memperoleh keadilan sebagaimana mestinya.

Apalagi, Program brilian ini juga dinilai sebagai langkah progresif untuk memperluas Akses Keadilan, yang sepatutnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat desa, karena selama ini masih menghadapi keterbatasan akses bantuan hukum.

Bahkan, progam Satu Desa Satu Advokat selaras dengan Visi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang telah menjalankan program “Satu Keluarga Satu Sarjana” dan “Satu Desa Satu Klinik” sebagai bentuk pembangunan inklusif, yang berpihak pada masyarakat akar rumput.

“Saya sempat berdiskusi dan kita programkan Satu Desa Satu Advokat. Program Advokat ini lebih baik gratis untuk masyarakat desa. Mudah-mudahan bisa dijalankan dan menjadi pertama di Indonesia,” kata Gubernur Koster, saat memberikan sambutan dihadapan 750 Peserta MUNAS PERADI SAI seluruh Indonesia di Anvaya Resort and Hotel Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat malam, 25 Juli 2025.

Baca juga:  Dijuluki "Gubernur Konten", Dedi Mulyadi Balas Sindiran dengan Efisiensi Anggaran

Pelaksanaan MUNAS PERADI SAI dijadikan sebagai momentum penting dalam mendorong digitalisasi profesi hukum di Indonesia, yang mengambil tema “PERADI SAI Pelopor Transformasi Digital Profesi Advokat.

Melalui MUNAS PERADI SAI diharapkan menjadi garda terdepan dalam reformasi hukum berbasis digital di Indonesia. (Tim)