Beranda Hukum Selebgram Cantik Asal Jakarta Promosikan Judi Online Dituntut 1 Tahun Penjara

Selebgram Cantik Asal Jakarta Promosikan Judi Online Dituntut 1 Tahun Penjara

0
Selebgram judi online, selebgram judi, sidang judol, Safirah Rabbani, Safirah Rabbani judol, sidang judol, sidang judi onlie
Selebgram cantik asal Jakarta, Safirah Rabbani usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/DB

DENPASAR-Dunianewsbali.com|Selebgram cantik asal Jakarta, Safirah Rabbani (21) dituntun 1 tahun penjara karena diduga mempromosikan permaian judi online (judol). Ini terungkap dalam sidang, Selasa (8/10/2024) di Pengadilan Negeri Denpasar. Selain dituntut penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 2 juta subaider 6 bulan kurungan.

Jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Safirah Rabbani terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan perjudian. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Safirah Rabbani dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 2 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan, ” demikian amar tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Atas tuntutan itu terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa mempromosikan judi online Jejuslot mendapat upah hingga Rp 2,5 juta perbulan. Kasus ini terungkap pada Mei 2024 lalu berawal saat personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan patroli di media sosial Instagram.

Pada saat melakukan patroli, polisi menemukan akun Instagram dengan nama pengguna @safiraarbn. “Akun ini memiliki 37 postingan, 44.000 pengikut, dan mengikuti 975 akun lainnya,” papar JPU. Akun tersebut menurut Jaksa, terpantau mempromosikan judi online dengan cara menampilkan link judi dalam Story Instagram.

Dalam Story tersebut, terdapat gambar ruang chat dengan tulisan “Testi Asli Daftar Link Ku Jadi Vip Lgsg Link Di Bawah” yang disertai emotikon tangan kuning mengarah ke lin,” ujar JPU dalam dakwaannya. Link yang dipromosikan melalui Story Instagram adalah:https://www.instagram.com/stories/safiraarbn/3376306572128320395/. Link tersebut mengarah ke situs judi online yang dikenal sebagai jejuslot.win, dengan URL ttps://jejuslot.win/home?register&ref=SAFIRA77VIP.

Baca juga:  Togar Situmorang Sangat Sayangkan Restoratif Justice terhadap Kasus Pembantaian Seekor Anjing

“Situs ini menyediakan berbagai permainan judi, termasuk slot, live casino, olahraga, poker, dan togel. Dalam kegiatan promosi ini, Safirah Rabbani menggunakan perangkat iPhone 11 warna ungu dengan memori 64 GB,” lanjut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu.

Dikarenakan pula ,melalui ponselnya, terdakwa menyalin link dari grup WhatsApp Talent Jeju yang dikirim oleh admin grup dengan nomor +6281952546900. Link tersebut kemudian diunggah ke Instagram Story menggunakan aplikasi Instagram. Sebagai imbalan dari kegiatan promosi ini, Safirah Rabbani menerima pembayaran awal sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Pembayaran tersebut meningkat setiap bulannya, dan pada 6 Mei 2024, terdakwa menerima total Rp 9 juta yang ditransfer ke rekening Bank BCA miliknya dengan nomor 6560275135 atas nama Safirah Rabbani.(DB)