DENPASAR – Dunianewsbali.com, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa PT Mitra Bali Sukses (MBS), yang diwakili Direktur I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, telah memenuhi kewajiban membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar. Pembayaran ini dibuktikan dengan dokumen resmi dan menjadi dasar penyelesaian sengketa hak cipta.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian antara Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi merek Mie Gacoan. Acara ini berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (8/8/2025).
“Yang paling penting di sini bukan hanya soal jumlahnya, tetapi kebesaran jiwa kedua belah pihak. LMK SELMI telah menjalankan tugasnya, dan Ibu Ayu menunjukkan sikap luar biasa,” ujar Menteri Supratman, didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali Eem Nurmanah, usai acara di Ruang Darmawangsa, Kanwil Kemenkumham Bali.
Menkumham menegaskan, sikap tersebut menjadi teladan penghargaan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), yang di dalamnya melekat hak ekonomi dan mendorong kreativitas. Ia mencontohkan fenomena NFT yang bisa bernilai tinggi meski hanya berupa karya digital sederhana.
Menkumham juga mengingatkan bahwa royalti bukan pajak. Seluruh pungutan royalti disalurkan kepada pihak yang berhak melalui LMK SELMI dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), bukan ke kas negara. Meski begitu, ia mendukung adanya koreksi pada transparansi pungutan dan besaran tarif, yang akan diatur dalam Permenkumham baru.
“Bayangkan, Malaysia yang penduduknya jauh lebih sedikit bisa mengumpulkan royalti Rp 600–700 miliar per tahun. Indonesia, dengan penduduk 280 juta, baru mencapai sekitar Rp 270 miliar per tahun. Ada pencipta lagu yang hanya menerima Rp 60 ribu setahun. Ini harus kita perbaiki demi keadilan,” tegasnya.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan apresiasi kepada kedua pihak yang bersedia menjalani proses mediasi hingga tiga kali dan akhirnya mencapai kesepakatan damai.
“Ibu Ayu dan LMK SELMI sangat responsif. Kebetulan Bapak Menteri hadir langsung, sehingga menjadi momen istimewa. Ini sekaligus menjadikan Kanwil Kemenkumham Bali sebagai pilot project yang dipercaya menyelesaikan sengketa seperti ini,” ujarnya.
Direktur PT MBS, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, mengucapkan terima kasih kepada Menkumham dan Kakanwil Kemenkumham Bali atas dukungan mereka. Ia menegaskan, pihaknya tetap akan memutar lagu-lagu sesuai kesepakatan setelah membayar royalti.
“Bukan soal nominal, tetapi perdamaian yang kita capai hari ini,” ucapnya.
Perwakilan LMK SELMI, Ramsudin Manulang, menjelaskan bahwa perhitungan royalti dilakukan berdasarkan jumlah gerai, jumlah kursi, serta tahun mulai beroperasinya usaha. Untuk 65 gerai Mie Gacoan di bawah PT MBS yang tersebar di Bali, Jawa, dan Sumatera, total royalti yang dibayarkan periode 2022–2025 adalah Rp 2,2 miliar.
“Perhitungan ini murni sesuai aturan yang berlaku. Baik pihak SELMI maupun Mie Gacoan menghitung dengan angka yang sama,” pungkasnya.(Red/Tim)