Beranda Hukum Sengketa Amelle Villa, Pemilik Pertahankan Haknya

Sengketa Amelle Villa, Pemilik Pertahankan Haknya

0
Suasana memanas di Villa Amelle, Senin 08/07/2024

BADUNG – Suasana di Villa Amelle Canggu memanas, masing-masing pihak saling bersitegang, dikarenakan adanya upaya menutup jalan masuk villa secara sepihak dengan cara akan memasang pagar, hari Senin 08/07/2024.

Perlu diketahui kasus ini berawal dari pelaksanaan lelang aset, padahal saat itu aset masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Tata Niaga di Surabaya.

Pemilik baru dan yang mengaku oknum preman

Hingga kini kasus ini masih terus bergulir dimeja hijau dan belum ada keputusan tetap dari pihak PN Denpasar.

Perwakilan pihak pemilik Villa Amelle, Ketut Suwirya mengatakan pada siang hari ini ada kejadian di villa Amelle, dimana pihak lawan perkara dengan mengatasnamakan pemilik yang terdiri dari pengacara dan oknum yang mengaku preman, mengusir karyawan villa Amelle yang bertugas, akan tetapi ada perlawanan dari pihak villa dengan alasan belum ada keputusan dari PN Denpasar.

Pihak yang mengaku pemilik bahkan terlihat akan memasang pagar untuk memblokir akses jalan masuk villa, tapi pihak dari pemilik villa tidak mengizinkan dan melakukan perlawanan.

Upaya perlawanan ini akhirnya membuat mereka balik keluar dan hingga kini pihak pemilik villa masih terlihat berjaga.

“Kita ikuti dan taat dengan keputusan PN kalau kita harus keluar tanpa disuruh pun kita akan keluar sesuai dengan keputusan PN,” ucap Ketut Suwirya.

Sahlan Azwar

 

Tanggapan dari sisi kuasa hukum pihak lawan, Sahlan Azwar mengatakan bahwa hari ini pihak yang mengaku pemilik villa, Aarti Fatechand, datang dan akan memasang pagar di lokasi tanah.

Ia menekankan soal pihak-pihak yang ingin tetap menguasai yakni pihak pemilik lama dari villa ini, yang sebelumnya dikuasai oleh kurator.

“Dia (Hie Khie Sin) sebenarnya sudah tidak berhak lagi, karena sudah pailit. Pada masa transisi inilah ada orang yang datang dan kuasai villa,” ujarnya.

Baca juga:  Sidang Gugatan Bank Mandiri, Kuasa Hukum : Dimana Peran Regulator Agar Kondisi "Equality Before The Law" Bisa Tercipta

Ia juga mengakui adanya proses hukum yang hingga saat ini sedang berjalan.

“Setelah selesai, sekarang pemilik (pemilik baru) ingin datang melihat lokasinya dan saya tidak tau apa dia mau bangun pagar atau apa itu terserah dia karena itu hak miliknya dia,” jelasnya kepada awak media.

Ia juga menambahkan bahwa status villa ini sudah menjadi hak milik kliennya, ia juga menunjukan fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung.

Menanyakan soal masih adanya gugatan di pengadilan, pihaknya mengatakan bahwa aset kini telah berganti nama pemilik.

“Silahkan kalo ada gugatan, ranahnya di pengadilan. Ini villa dikasih dulu (keluar) kalau menang baru eksekusi balik,” terangnya.

Terlihat juga kehadiran Babinsa Canggu, Domingus bersama Sertu Jening Tangkas yang menjaga kemanan di lokasi menjelaskan, “Saya ada disini biar tidak ada keributan.

Ini kan masih dalam penanganan hukum, nantinya keputusan hukum PN yang harus dihormati dan dipatuhi.

Jadi pihak Babinsa hanya mengamankan biar situasi tetap kondusif,” jelasnya.

Indra Triantoro S.H

Menanggapi kejadian ini, kuasa hukum pemilik villa, Indra Triantoro menyatakan keberatannya dan menyayangkan terjadinya hal ini.

“Kami sangat keberatan dengan adanya upaya pemenang lelang yang masuk kedalam obyek sengketa dan mengklaim sepihak sebagai pemilik sah,” ujarnya.

Tanah obyek sengketa itu hingga kini masih berperkara dan ada permasalahan hukum, sehingga konsekuensinya apabila timbul masalah, maka resiko harus ditanggung sendiri.

“Kemarin ada klaim bahwa aset ini sudah dibalik nama, jika itu benar maka kami akan menggugat BPN kabupaten Badung untuk membatalkannya,” ucapnya

Sebelum perkara ini muncul, status aset ini sudah terlebih dahulu disewakan pada pihak lain, untuk itu ada hak-hak penyewa yang harus dihargai seperti diatur pada pasal 1576 KUH Perdata.

Baca juga:  Manajemen Taman Yasa Tuntut Iuran Tak Masuk Akal, Akses Masuk Diblokade

“Pemenang lelang bisa memberikan waktu hingga perjanjian sewa menyewa ini selesai.

Kalaupun pihak pemenang lelang keberatan, mereka bisa melakukan upaya-upaya hukum, tidak perlu sampai datang dengan membawa orang yang mengaku-ngaku sebagai preman,” pungkasnya.(Ich)