Sengketa Batu Ampar, Pemkab Buleleng Siapkan Bukti Tambahan untuk Perkuat Gugatan

BULELENG | Dunia News Bali – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mulai memperkuat pembuktian dalam gugatan sengketa lahan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (7/10/2026), tim hukum Pemkab Buleleng menyerahkan 11 jenis dokumen sebagai alat bukti dan berencana menambahkan dokumen pendukung pada sidang berikutnya, Selasa (13/10/2026).

Koordinator tim hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, S.H., mengatakan dokumen yang diajukan berkaitan dengan dasar gugatan, riwayat pertanahan, serta argumentasi hukum pemerintah daerah atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Menurut Indria, persoalan ini tidak terlepas dari keberadaan putusan pengadilan tahun 2010 yang kemudian berkaitan dengan rangkaian sengketa atas lahan tersebut. Ia menilai posisi Pemkab Buleleng yang tidak menjadi pihak dalam perkara terdahulu merupakan salah satu persoalan yang mendasari langkah hukum pemerintah daerah saat ini.

“Putusan pengadilan tahun 2010 itu juga kita pakai sebagai alat bukti karena background-nya ada di situ. Jadi, timbul persoalan dan rasa dirugikan karena ada putusan yang menyebut tanah pemerintah dikualifikasikan sebagai tanah negara,” ujar Indria kepada awak media seusai persidangan.

Ia menegaskan, pengajuan dokumen tersebut diarahkan untuk memperkuat dalil gugatan sekaligus menjelaskan rangkaian persoalan yang melatarbelakangi sengketa. Melalui pembuktian di pengadilan, tim hukum Pemkab Buleleng berupaya menunjukkan dasar klaim pemerintah daerah atas objek tanah yang disengketakan.

Baca juga:  Makna mendekati KBMI 2 bagi BPD Bali: Sebuah Analisis

Selain putusan pengadilan terdahulu, riwayat sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) menjadi bagian penting dalam perkara Batu Ampar.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pemkab Buleleng menyebut riwayat hak pengelolaan tersebut berkaitan dengan HPL Nomor 01 Desa Pejarakan yang disebut terbit pada 1976, serta sertifikat pengganti bernomor 0001/Desa Pejarakan yang diterbitkan pada 25 November 2020.

Baca berita sebelumnya:

https://dunianewsbali.com/replik-sengketa-batu-ampar-makin-panas-hpl-1976-berubah-jadi-0001-tahun-2020-siapa-punya-hak/

Indria turut menyinggung riwayat dokumen pertanahan yang disebut mengalami kebakaran hingga kemudian diterbitkan sertifikat pengganti. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan tim hukum mengenai latar belakang dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.

Persoalan HPL tersebut sebelumnya juga menjadi objek perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Putusan Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS menyatakan batal sertifikat HPL Nomor 00001/Desa Pejarakan yang diterbitkan pada 25 November 2020.

Di sisi lain, Pemkab Buleleng melalui gugatan perdata yang kini berjalan di PN Singaraja berupaya memperoleh kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah dan persoalan yang berkaitan dengan putusan terdahulu.

Dengan demikian, riwayat sertifikat, status objek tanah, dan hubungan antara putusan pengadilan sebelumnya dengan gugatan yang sedang diperiksa menjadi sejumlah hal yang akan diuji melalui pembuktian para pihak.

Baca juga:  MUSLUB PMI Tabanan Perkuat Konsolidasi Organisasi, I Made Dirga Nahkodai Periode 2025–2030

Sebelas Dokumen, Bukti Tambahan Menyusul

Indria memastikan pembuktian dari pihak Pemkab Buleleng belum selesai. Tim hukum masih menyiapkan dokumen tambahan yang akan diajukan pada persidangan berikutnya.

“Sebelas jenis dokumen. Nanti tanggal 13 kita akan menambah supaya lebih kuat,” ungkapnya.

Rencana penambahan bukti tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dokumen yang telah diserahkan pada sidang 7 Oktober 2026.

Saat ditanya mengenai perkembangan pembuktian dari pihak tergugat, Indria menyebut sejumlah tergugat belum mengajukan bukti. Sementara itu, Tergugat V dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut telah menyampaikan dokumen dalam persidangan.

Baca berita sebelumnya:

https://dunianewsbali.com/pemkab-buleleng-gugat-sengketa-batu-ampar-gede-indria-kami-ingin-meluruskan-persoalan/

Perbedaan posisi para pihak dalam perkara ini nantinya akan diuji melalui alat bukti dan keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim. Karena itu, tahapan pembuktian menjadi bagian penting untuk menilai dasar hukum dari masing-masing dalil yang diajukan.

Pemeriksaan Saksi Diperkirakan Mulai Akhir Oktober

Setelah pembuktian surat dan verifikasi selesai, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Berdasarkan keterangan Indria, agenda pemeriksaan saksi diperkirakan mulai berlangsung sekitar 27 Oktober 2026 dan dapat berlanjut hingga November, bergantung pada perkembangan persidangan serta jadwal yang ditetapkan pengadilan.

Baca juga:  Mulia - PAS Hadiri Sosialisasi Pasangan Calon Walkot Denpasar

Ia menilai proses persidangan berpeluang berjalan lebih cepat karena agenda berikutnya direncanakan berlangsung setiap pekan.

Meski demikian, tahapan pemeriksaan tetap mengikuti mekanisme persidangan dan penetapan majelis hakim. Pemeriksaan saksi nantinya diharapkan dapat memberikan keterangan tambahan untuk memperjelas persoalan yang diperdebatkan oleh para pihak.

Kepastian Hukum Tanah Menunggu Pembuktian

Sengketa Batu Ampar merupakan perkara yang melibatkan persoalan status tanah, riwayat sertifikat HPL, serta dampak putusan pengadilan terdahulu terhadap objek yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah.

Perkara perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr. tersebut diajukan Pemkab Buleleng untuk memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang disengketakan. Dalam prosesnya, argumentasi pemerintah daerah akan diuji bersama dalil dan alat bukti dari pihak-pihak lainnya.

Penyerahan 11 jenis dokumen pada 7 Oktober dan rencana penambahan bukti pada 13 Oktober menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang masih berlangsung.

Pada akhirnya, penilaian terhadap kekuatan alat bukti, status hukum objek sengketa, dan pokok perkara akan ditentukan melalui proses peradilan. Seluruh pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumentasinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top