Sengketa Lahan Batu Ampar Memuncak, Kuasa Hukum Pemkab Buleleng: “Jangan Koar-Koar di Medsos, Hadapi Kami di Sidang!”

Para pihak penggugat, tergugat, dan turut tergugat menunggu jadwal sidang mediasi perkara sengketa lahan Batu Ampar dengan Nomor Perkara 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr di depan ruang mediasi Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (30/6/2026).

BULELENG | Dunia News Bali – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kembali digelar di Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (30/6/2026). Perkara yang terdaftar dengan nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr tersebut kini memasuki tahapan mediasi sesuai arahan majelis hakim.

Persidangan menghadirkan seluruh pihak tergugat, yakni Nawawi selaku ahli waris Sahwi (alm), Marsito, Matramo, Samsul Hadi selaku ahli waris Juhri Suhari (alm), Rahnawi yang diwakili kuasa hukumnya Gede Astawa, SH, Jumrati selaku ahli waris Jumrati (alm), PT Bali Coral Park, serta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Buleleng yang turut menjadi pihak tergugat dalam gugatan perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim memutuskan agar para pihak terlebih dahulu menempuh proses mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.

Hakim Ketua menjelaskan bahwa mediasi bertujuan membuka ruang dialog guna mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak tanpa harus menunggu putusan hakim.

“Diharapkan ada penyelesaian secara win-win solution. Diberikan waktu maksimal 40 hari. Ini tentu lebih menghemat biaya dibandingkan proses litigasi yang panjang,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Baca juga:  Kalapas Jember Ajak Warga Binaan Jaga Kebersihan Diri dan Hati Lewat Pembagian Perlengkapan Ibadah
Kuasa Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria S.H

Usai sidang, Anggota Tim Hukum Pemerintah Kabupaten Buleleng, Gede Indria, yang bertindak untuk dan atas nama Bupati Buleleng, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan hukum sebagaimana diarahkan majelis hakim.

Menurutnya, proses mediasi merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang wajib dihormati seluruh pihak.

“Ya, kita ikuti aturan persidangan. Saat ini diminta majelis hakim untuk mediasi. Tetapi yang bukan kuasa hukum para tergugat, saya berharap jangan koar-koar di media sosial, pemberitaan maupun demonstrasi. Ayo hadir menjadi kuasa insidentil di pengadilan, baru fair,” tegas Gede Indria.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng merupakan pemegang hak yang sah atas bidang tanah tersebut berdasarkan Sertipikat Hak Pengelolaan (SPHL) Nomor 1 Tahun 1978 juncto SPHL Nomor 0001/Desa Pejarakan sebagai sertifikat pengganti yang hilang.

Menurutnya, gugatan yang diajukan bukan dimaksudkan untuk menggugat masyarakat, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.

“Gugatan ini untuk memastikan status kepemilikan yang sah atas tanah tersebut, bukan semata-mata menggugat rakyat,” ujarnya.

Baca juga:  Puri Agung Karangasem Gelar Resi Bojana, Syukur untuk 100 Sulinggih Pemuput Karya

Sementara itu, pihak tergugat yang ditemui usai persidangan belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh. Mereka hanya menyampaikan bahwa seluruh pihak saat ini masih menghormati proses mediasi yang sedang berjalan.

Hal senada juga disampaikan perwakilan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Buleleng yang memilih belum memberikan komentar terkait substansi perkara.

“Lihat nanti ya, kita masih dalam proses mediasi,” ujarnya singkat. (red/ich)

Berita Terpopular

Scroll to Top