DENPASAR | Dunia News Bali – Persidangan perkara sengketa Subak Kerdung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/10/2026), mengulas sejumlah aspek hukum terkait dugaan pemalsuan surat, riwayat penguasaan tanah, kekuatan dokumen pertanahan, hingga unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara pidana.
Dalam persidangan tersebut, salah satu ahli hukum pidana yang memberikan keterangan adalah Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. Ia memaparkan pandangannya mengenai pentingnya membuktikan kesesuaian isi surat dengan fakta yang sebenarnya serta unsur kesalahan sebelum seseorang dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain Suparji, Dr. Cokorda Dalem Dahana, S.H., M.Kn., dosen Universitas Udayana, juga tercatat sebagai ahli dalam persidangan tersebut. Adapun pembahasan mengenai unsur pidana, dokumen pertanahan, dan harapan terhadap putusan dalam pemberitaan ini merujuk pada keterangan Suparji serta pernyataan penasihat hukum terdakwa.

Suparji menjelaskan, penilaian terhadap surat yang diduga tidak benar harus didasarkan pada kesesuaian antara fakta yang diketahui pembuatnya dan keterangan yang dicantumkan dalam dokumen.
“Bahwa pasal itu diperuntukkan bagi orang yang mengetahui data itu adalah misalnya A, tapi ditulis dalam surat itu adalah B. Berarti adalah membuat surat yang tidak benar,” jelas Suparji dalam persidangan.
Dalam konteks perkara Subak Kerdung, ia menguraikan bahwa surat yang dibuat terdakwa didasarkan pada kedudukannya sebagai ahli waris dan klaim penguasaan tanah yang disebut telah berlangsung sejak pewarisnya meninggal dunia pada 1990.
Suparji juga menyinggung sejumlah dokumen yang dikemukakan dalam persidangan sebagai dasar klaim penguasaan tanah, antara lain IPEDA, girik, rincik, surat tanah, dan Surat Keterangan Tanah.
“Maka tentang tadi surat yang dibuat adalah benar bahwa dia adalah menguasai,” ujarnya.

Sejalan dengan keterangan ahli, penasihat hukum terdakwa, Dr. Rizal Akbar, S.H., M.H., menekankan pentingnya menilai riwayat penguasaan tanah secara menyeluruh. Menurutnya, pemeriksaan tidak semestinya hanya bertumpu pada satu dokumen, tetapi juga harus mempertimbangkan penguasaan fisik dan kesesuaian data dalam dokumen-dokumen terkait.
Rizal menyatakan, penguasaan fisik tanah oleh terdakwa menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dengan mengacu pada ketentuan pendaftaran tanah.
“Secara otomatis, bahwa itu fisik dikuasai oleh terdakwa, sesuai dengan peraturan pendaftaran tanah yaitu PP Nomor 10 Tahun 1961 juncto PP Nomor 24 Tahun 1997,” ujar Rizal seusai persidangan.
Ia menyebut terdakwa memiliki sejumlah dokumen yang menurut tim pembela saling mendukung, mulai dari peta rincik, pipil, Surat Keterangan Tanah, hingga Surat Ketetapan IPEDA.
“Kemudian, terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki oleh terdakwa, semua adalah sudah lengkap. Artinya, dari yang pertama adalah peta rincik, yang kedua adanya pipil, yang ketiga adanya Surat Keterangan Tanah, yang keempat dengan adanya Surat Ketetapan IPEDA. Semua nama objek dan subjek sama,” tegasnya.
Rizal juga membandingkan dokumen tersebut dengan berkas yang disebut dimiliki pihak pelapor. Menurutnya, pihak pelapor hanya memiliki Surat Ketetapan IPEDA, yang berdasarkan keterangan ahli sebagaimana dipahami pihak pembela bukan merupakan tanda bukti kepemilikan tanah.
Ia menjelaskan, dokumen administrasi pertanahan pada masa lalu memiliki beragam istilah yang digunakan masyarakat sesuai kebiasaan setempat.
“Karena tanda bukti kepemilikan zaman dulu secara adat itu semua sama, hanya beda istilahnya saja. Kalau di Jawa ada girik, kalau di Bali ada pipil,” ungkapnya.
Argumentasi tersebut menjadi bagian dari pembelaan yang meminta agar riwayat penguasaan tanah dan seluruh dokumen terkait diperiksa secara menyeluruh. Kendati demikian, kekuatan hukum setiap dokumen tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku dan keseluruhan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Selain dokumen pertanahan, tim penasihat hukum turut menyoroti pemenuhan unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Rizal menyampaikan bahwa ahli hukum pidana Prof. Dr. Supandji, S.H., M.S., dalam keterangannya di persidangan telah menguraikan pandangan mengenai unsur pidana dan kerugian yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Menurut Rizal, keterangan ahli itu memperkuat argumentasi pembelaan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana.
“Kemudian terhadap pendapat ahli, ahli pidana Prof. Dr. Supandji, S.H., M.S., tadi juga sudah menjelaskan secara gamblang bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah tidak ada unsurnya, tidak ada unsurnya dan tidak ada unsur kerugian, sehingga ini bisa dikategorikan sebagai bukan perbuatan tindak pidana,” kata Rizal.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan yang disampaikan pihak pembela atas keterangan ahli. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Persoalan prosedur pemeriksaan juga menjadi sorotan penasihat hukum terdakwa. Rizal mempertanyakan kesesuaian antarbukti yang digunakan dalam perkara, termasuk dokumen surat dan keterangan saksi.
Menurutnya, apabila terdapat pertentangan di antara alat bukti, hal tersebut harus diuji secara cermat untuk menentukan relevansi dan kekuatan pembuktiannya.
Ia secara khusus menyoroti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terutama mengenai prosedur pembacaan dan penandatanganan dokumen oleh pihak yang diperiksa.
“Kemudian tadi saya juga menanyakan pendapat ahli terhadap barang-barang bukti—barang bukti itu bisa barang bukti surat, saksi, dan sebagainya—yang saling tidak berkesesuaian, tidak sama, berarti itu sama dengan tidak punya nilai pembuktian,” paparnya.
Rizal melanjutkan, “Khususnya tadi masalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah diketik dan dimintakan tanda tangan. Karena berita acara itu harus dibacakan, harus mendapat persetujuan, baru ditandatangani oleh yang diperiksa.”
Bagi tim pembela, persoalan tersebut berkaitan dengan prosedur pemeriksaan dan kualitas alat bukti yang digunakan untuk membangun konstruksi perkara. Adapun keabsahan serta bobot pembuktiannya harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam persidangan yang sama, Suparji turut menyoroti penggunaan fotokopi surat pernyataan tahun 1948 yang disebut menjadi pembanding terhadap dokumen lain terkait riwayat penguasaan tanah.
Menurutnya, kedua dokumen tersebut tidak dapat langsung dibandingkan tanpa memperhatikan perbedaan status dokumen, terutama ketika satu dokumen berupa fotokopi dan dokumen lainnya disebut sebagai dokumen asli.
“Lha ini kok berbeda? Yang 1948 itu tidak bisa disandingkan dengan yang 2003 yang menguasai 90, karena tidak apple-to-apple, yang asli ini dengan fotokopi,” jelasnya.
Suparji berpandangan, perbedaan dokumen tidak serta-merta membuktikan adanya pemalsuan. Menurutnya, perlu diperiksa apakah keterangan yang dicantumkan dalam surat memang bertentangan dengan fakta yang diketahui oleh pembuatnya.
Ia juga menilai pembuatan surat oleh terdakwa harus ditelaah berdasarkan dasar yang digunakan, termasuk klaim kedudukan sebagai ahli waris dan riwayat penguasaan tanah yang diterangkan dalam persidangan.
Persoalan autentisitas, keabsahan, dan kekuatan pembuktian dokumen tersebut selanjutnya menjadi bagian yang harus dipertimbangkan majelis hakim bersama alat bukti lainnya.
Unsur niat jahat atau mens rea menjadi salah satu pokok penting dalam keterangan Suparji. Menurutnya, berdasarkan uraian yang disampaikan di persidangan, pembuatan surat oleh terdakwa disebut bertujuan menindaklanjuti peninggalan pewaris dan mengurus sertifikat atas tanah yang diklaim sebagai hak warisnya.
“Yang bersangkutan itu tidak punya niat jahat, tidak punya mens rea, tidak ada niat untuk membuat surat tidak benar atau tidak ada niat untuk menyalahgunakan surat tersebut,” tegas Suparji.
Ia menambahkan, pembuatan surat sporadik oleh terdakwa disebut dilandasi keinginan mengurus sertifikat atas tanah yang diyakini sebagai peninggalan pewarisnya.
“Itu kan bukan niat jahat, niat yang baik sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari argumentasi ahli yang diajukan untuk meringankan terdakwa. Namun, penilaian terhadap unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada keseluruhan fakta dan alat bukti dalam perkara.
Pada bagian akhir keterangannya, Suparji menyampaikan pandangannya mengenai putusan yang diharapkan dalam perkara sengketa Subak Kerdung. Ia menilai pembebasan merupakan konsekuensi apabila terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana berdasarkan pembuktian yang sah dan meyakinkan.
“Ya, karena tidak terbukti melakukan perbuatan jahat, ya harus dibebaskan. Karena tidak terbukti melakukan suatu perbuatan didasarkan pada niat jahat, ya harus dibebaskan,” ujar Suparji ketika ditanya mengenai harapannya terhadap putusan majelis hakim.
Ia menegaskan, putusan pengadilan harus bertumpu pada alat bukti yang sah dan meyakinkan, bukan pada bukti yang tidak memiliki dasar rasional maupun kredibilitas yang memadai untuk menyatakan seseorang bersalah.
“Bahwa putusan itu harus berdasarkan alat bukti. Kalau tidak ada alat bukti yang sah dan meyakinkan, tidak ada bukti yang rasional, tidak ada bukti yang kredibel, yang menyatakan memang yang bersangkutan adalah salah, yang bersangkutan punya niat jahat, maka harus dibebaskan,” tegasnya.
Saat kembali ditanya mengenai keharusan pembebasan apabila bukti yang diajukan tidak memenuhi kualitas pembuktian, Suparji kembali menegaskan pendiriannya.
“Jadi wajib dibebaskan kalau tidak ada bukti yang berkualitas atau memenuhi unsur kualitas, itu harus dibebaskan. Ya, adil,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan ahli hukum pidana mengenai prinsip pembuktian dan harapan terhadap putusan perkara. Adapun penentuan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atau tidak tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan dakwaan, fakta yang terungkap di persidangan, serta penilaian terhadap seluruh alat bukti yang sah.
Persidangan sengketa Subak Kerdung ini menempatkan riwayat penguasaan tanah, keaslian dokumen, prosedur pemeriksaan, dan pembuktian unsur pidana sebagai sejumlah aspek yang menjadi perhatian. Seluruh argumentasi yang disampaikan dalam persidangan akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan hukum majelis hakim.
Sementara itu, saat awak media meminta tanggapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keterangan ahli dalam persidangan, JPU menyatakan akan memberikan komentar pada saat putusan dibacakan.
“Nanti saja komentarnya pas putusan,” ujar JPU singkat. (riza)