Denpasar | dunianewsbali – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menggelar persidangan setempat guna meninjau langsung objek sengketa tanah yang berlokasi di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Denpasar, Bali. Agenda sidang lapangan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap batas-batas wilayah serta penguasaan fisik lahan yang menjadi sumber perselisihan antara pihak penggugat dan tergugat. Persidangan yang berlangsung di lokasi tersebut justru mengungkap sejumlah perbedaan data yang sangat mencolok serta memicu keraguan mendalam atas klaim pihak penggugat.
“Para penggugat tidak mampu membuktikan batas wilayah secara akurat serta gagal menunjukkan siapa sebenarnya sosok yang menguasai fisik bangunan di lokasi ini,” ujar kuasa hukum tergugat, Agus Sujoko dari ARJK Law Firm, Jumat, 20 Februari 2026.
Persidangan setempat menunjukkan bahwa pihak penggugat melalui kuasanya menyebut batas selatan objek sengketa sebagai tanah kosong yang tidak berpenghuni. Fakta di lapangan justru membuktikan bahwa pada sisi selatan lahan tersebut telah berdiri kokoh bangunan rumah tinggal milik warga setempat. Pihak tergugat juga menyayangkan kekeliruan fatal penggugat yang menyebut Joko Sugianto sebagai penghuni lokasi, padahal rumah tersebut ditempati oleh Eyang Ratih.
“Fakta di persidangan membuktikan bahwa Eyang Ratih merupakan pihak yang membangun dan tinggal di sini sejak tahun 2010 silam,” kata Agus Sujoko saat menjelaskan kekeliruan subjek hukum dalam materi gugatan tersebut.
Kubu tergugat juga menduga adanya indikasi penggunaan dokumen palsu berupa kuitansi transaksi jual beli yang terjadi pada tahun sembilan puluhan silam. Kuitansi tersebut terlihat mencurigakan karena menggunakan meterai seharga enam ribu rupiah yang notabene baru diterbitkan oleh pemerintah beberapa dekade setelah tahun transaksi. Perselisihan ini semakin meruncing karena pihak Ketut Gede Pujiyama sebagai penjual awal sempat memiliki konflik pembagian hak waris bersama Ni Putu Sari adik angkatnya sebelum tanah tersebut beralih fungsi.
“Kami menduga kuat bahwa kuitansi yang mereka ajukan sebagai alat bukti merupakan dokumen palsu karena penggunaan meterai yang tidak sesuai zaman,” tutur Agus Sujoko.
Keabsahan sertifikat yang dipegang pihak penggugat turut menjadi sorotan tajam karena proses penerbitannya diduga tanpa melalui verifikasi lapangan yang benar dan jujur. Pembeli yang beriktikad baik seharusnya mengetahui secara pasti siapa individu yang menguasai lahan sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi peralihan hak tanah. Saksi-saksi di lokasi kejadian memberikan keterangan bahwa rumah tersebut pernah mengalami perusakan secara paksa oleh pihak-pihak yang mengeklaim sebagai pemilik lahan yang sah.
“Mereka mengeklaim sebagai pemilik tetapi justru melakukan pembobolan rumah yang mana tindakan tersebut sudah kami laporkan secara resmi ke kepolisian,” ucapnya.
Penyidik kepolisian sebelumnya sempat menangani laporan dugaan pemalsuan dokumen ini namun harus menghentikan perkara karena pihak terlapor telah meninggal dunia secara alami. Meskipun demikian, pihak tergugat telah menyiapkan saksi-saksi kunci termasuk tetangga sekitar yang mengetahui sejarah pembagian hak tanah sejak awal pembangunan. Persidangan setempat ini menjadi poin penting bagi majelis hakim untuk menilai kejujuran para pihak dalam mempertahankan hak atas tanah yang bernilai ekonomi sangat tinggi tersebut.
“Sidang lapangan hari ini menjadi bukti nyata bahwa gugatan mereka kurang pihak dan tidak sesuai dengan realitas fisik di lokasi Dukuh Sari,” pungkas Agus Sujoko. (*)