DENPASAR – Dunianewsbali.com, Dugaan pelanggaran izin tinggal oleh sejumlah warga negara asing kembali mencuat di Bali. Kasus serupa seakan tidak pernah berhenti, bahkan ada yang hanya mengantongi Visa on Arrival (VoA) namun terlibat aktivitas bisnis di Pulau Dewata.
Salah satu kasus terbaru dilaporkan oleh pengacara Edward Tobing ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Ia melaporkan seorang perempuan berkewarganegaraan Italia berinisial GF. Pelaporan ini terkait persoalan sewa-menyewa villa antara GF dengan kliennya, sesama warga negara asing bernama Ussy, di kawasan Sanur, Denpasar.
Menurut Edward, hubungan kontraktual antara keduanya telah diikat dalam akta sewa menyewa di hadapan seorang notaris. Dalam akta tersebut, Ussy tercatat sebagai penyewa, sementara GF sebagai pihak yang menyewakan villa di Jalan Danau Poso, Sanur.
“Memang benar klien kami mengalami gagal bayar. Itu kami akui,” ujar Edward, Sabtu (8/11/2025). “Namun persoalannya meluas setelah kami menemukan bahwa GF hanya memegang visa turis. Dengan visa tersebut, seseorang tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia.”
Edward menegaskan, GF menerima pembayaran sewa beberapa kali dan bertindak layaknya pemilik usaha penyewaan properti. Hal itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran aturan izin tinggal dan kegiatan izin tinggal di Indonesia.
Situasi memanas ketika pada Jumat, 31 Oktober 2025, GF bersama seorang pria datang ke villa dan diduga berusaha mengambil alih serta mengusir penyewa secara sepihak. Edward mengatakan tindakan itu tidak dibenarkan, sekalipun kliennya gagal memenuhi kewajiban pembayaran.
“Sekalipun terjadi wanprestasi, penyelesaiannya tetap melalui mekanisme hukum dan bukan dengan mendatangi serta mengusir penyewa begitu saja. Ada akta resmi yang mengikat,” jelasnya.
Edward mengaku sudah melaporkan insiden tersebut kepada Kepala Dusun setempat dan Polsek Denpasar Selatan untuk mencegah eskalasi yang dapat mencoreng citra pariwisata Bali. Ia juga melaporkan GF ke pihak Imigrasi karena saat kejadian GF masih berada di lokasi hingga malam hari.
“Ketika petugas Imigrasi datang, GF terlihat panik. Setelah itu ia menghilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya,” tutur Edward.
Laporan dugaan pelanggaran izin tinggal resmi diajukan ke Imigrasi pada Jumat (7/11/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum GF saat dikonfirmasi pada Minggu (9/11/2025) melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. (Red/Els)








