BADUNG – Setelah melalui perjalanan hukum yang panjang, sengketa kepemilikan tanah dan bangunan Villa Wibisana di Seminyak, Kuta, Bali, akhirnya tuntas. Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa tindakan sita eksekusi yang dilakukan terhadap properti tersebut adalah sah. Keputusan ini menjadi titik akhir dari konflik hukum yang melibatkan para pihak sejak 2021.
Kasus ini bermula ketika Martin George Euler dan Alexander James Euler menggugat PT. Pundisarana Satria, Rohmad Hadiwijoyo, dan David Salman. Mereka menuding bahwa properti Villa Wibisana digunakan tidak sesuai perjanjian. Gugatan ini memicu serangkaian proses hukum yang melibatkan berbagai tingkat pengadilan.
Pada 20 Juli 2023, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memerintahkan sita eksekusi atas tanah dan bangunan Villa Wibisana. Properti yang disita mencakup :
Sebidang tanah seluas 585 m² (SHGB No. 9), dan
Sebidang tanah seluas 267 m² (SHGB No. 10),
keduanya atas nama PT. Pundisarana Satria. Eksekusi ini dilakukan oleh jurusita PN Denpasar, dengan pengawasan ketat dan disaksikan oleh berbagai pihak.
Para termohon eksekusi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar, namun pada 31 Juli 2024, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Denpasar. Sita eksekusi dinyatakan sah. Tidak puas dengan hasil tersebut, para pemohon eksekusi melanjutkan kasus ini ke Mahkamah Agung.
Melalui putusan nomor 6584 K/PDT/2024, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Martin George Euler dan Alexander James Euler. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dan memutuskan secara mandiri bahwa sita eksekusi terhadap Villa Wibisana adalah sah. Para termohon juga dihukum untuk membayar biaya perkara di seluruh tingkat peradilan.
Dengan putusan ini, Villa Wibisana kini resmi berada di bawah kendali pemohon eksekusi.
“Keputusan ini membuktikan bahwa hukum tetap menjadi landasan dalam menyelesaikan sengketa properti,” ujar salah satu pihak kuasa hukum.
Kasus Villa Wibisana menjadi pelajaran penting tentang bagaimana proses hukum yang panjang dan kompleks dapat memberikan keadilan kepada pihak yang berhak. (E’Brv)