DENPASAR-Dunianewsbali.com|Seorang warga negara asing asal Rusia, bernama Khamidov Magomed (29) yang diadili di Pengadilan Negeri Denpasar karena kasus Narkotika divonis hukuman 5 tahun penjara, dalam sidang, Kamis (7/12/2023). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara.
Sebelumnya, Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu menuntut agar terdakwa dipenjara selama 7 tahun. Dalam sidang, majelis hakim menyatakan terdakwa Khamidov Magomed terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1 UU Narkotika.
“Terdakwa terbukti secara tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” demikian bunyi amar putusan hakim yang dibacakan.
Sebelumnya diberitakan terdakwa diadili dengan 3 jenis barang bukti Narkotika yang berbeda. Yaitu ganja seberat total 45,90 gram, Hasis seberat 135,59 gram dan Kokain dengan berat total 65,72 gram. Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 Wita villa di Jalan Bidadari No 7 Kerobokan.
Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa Narkotika tersebut adalah milik Romanov Denis yang tinggal di daerah Tampaksiring, Gianyar. Terdakwa mengambil barang itu dari Denis pada tanggal 22 Mei 2023 sekira sore hari sekitar pukul 17.30 Wita.
“Terdakwa mengambil Narkotika itu di rumah Denis bersama Azamat Babaniyazov dan Said Magomed Rusazamatov (berkas terpisah),” pungkas jaksa.(DNB)