JAKARTA | Dunia News Bali – Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dalam operasi yang berlangsung sejak awal Januari 2026, petugas mengamankan 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan daring lintas negara.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pendalaman dan profiling terhadap sejumlah lokasi mencurigakan. Pada 8 Januari 2026, tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) bergerak ke lokasi pertama di Gading Serpong.
“Di lokasi tersebut, tim kami mengamankan 14 orang asing, terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan satu warga negara Vietnam yang tengah melakukan aktivitas mencurigakan,” ujar Yuldi.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, telepon genggam, serta dua paspor RRT. Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui bekerja secara terorganisasi dengan memanfaatkan kecerdasan buatan. Para pelaku mencari korban melalui media sosial, lalu menjalin komunikasi menggunakan bantuan AI agar percakapan tampak menarik dan meyakinkan.
Setelah berhasil membangun kedekatan, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh untuk memancing korban melakukan panggilan video. Aksi korban kemudian direkam dan dijadikan alat pemerasan. Korban diancam rekamannya akan disebarluaskan jika tidak mengirimkan sejumlah uang.
Pengembangan kasus berlanjut ke beberapa titik lain di wilayah Tangerang. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok di sebuah apartemen kawasan BSD yang diketahui telah overstay selama 137 hari.
Di hari yang sama, enam WN Tiongkok diamankan di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, dua di antaranya terbukti overstay dan menggunakan dokumen palsu.
Operasi kembali dilakukan pada 16 Januari 2026 di lokasi lain di Gading Serpong, dengan hasil empat WNA Tiongkok kembali diamankan. Dari rangkaian pengungkapan ini, Imigrasi menyimpulkan bahwa sindikat tersebut dikendalikan oleh jaringan lintas negara.
Pendanaan diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH. Operasional di Indonesia dipimpin oleh ZK, dengan pelaksana lapangan berinisial ZJ alias Titi serta pasangan suami istri CZ dan BZ.
Imigrasi juga mengantongi data 105 WNA Tiongkok lain yang diduga berkaitan dengan jaringan ini dan telah dimasukkan dalam daftar Subject of Interest. Dua di antaranya bahkan sudah diamankan saat melintas di bandara.
Hingga kini, seluruh 27 WNA telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal serta indikasi keterlibatan dalam kejahatan siber.
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat,” tegas Yuldi.
Ia menambahkan, operasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya cyber crime yang semakin marak. Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian. (Red)