Beranda Berita Skandal di Jantung Tahura Ngurah Rai! Pansus DPRD Bali Bongkar Pabrik Beton...

Skandal di Jantung Tahura Ngurah Rai! Pansus DPRD Bali Bongkar Pabrik Beton Ilegal dan Sertifikat Misterius

0

BADUNG – Dunianewsbali.com, Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Bali menyegel satu pabrik industri beton milik Pionir Beton yang beroperasi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (23/10/2025).

Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua A.A. Bagus Tri Candra Arka, Sekretaris I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., serta anggota Dr. Somvir dan I Komang Wirawan, S.H. dari Fraksi Demokrat. Turut hadir pula sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Pemerintah Provinsi Bali dan Kota Denpasar.

Ketua Pansus TRAP, Dr. (C) I Made Supartha, menegaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan setelah tim menemukan aktivitas industri berat di area yang termasuk kawasan lindung mangrove negara.

“Kami mendapati aktivitas industri berat di kawasan yang seharusnya steril dari kegiatan komersial. Berdasarkan verifikasi lapangan dan data instansi terkait, terbukti ada pelanggaran serius. Karena itu, Pansus memutuskan menyegel pabrik tersebut,” tegas Supartha di sela kegiatan sidak.

Dalam pertemuan dengan Pansus TRAP, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar mengakui adanya 14 sertifikat yang diterbitkan di atas tanah negara di kawasan tersebut sejak tahun 2013.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Denpasar, Made Widi Artana, menjelaskan bahwa luas sertifikat bervariasi antara 10 are hingga puluhan are, dan sebagian telah dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas industri beton.

“Kami sedang menelusuri dasar penerbitannya karena berdasarkan peta zonasi, kawasan itu masuk wilayah Tahura,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran Pansus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, diketahui bahwa pabrik beton tersebut hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa disertai izin lingkungan, izin mendirikan bangunan (IMB/SLF), maupun izin operasional industri sesuai klasifikasi usaha KBLI 23941/23959.

Baca juga:  Nyanyikan Lagu "Sejauh Mungkin", Ipat : Hanya Lagu Spontanitas Aja

Selain itu, perusahaan juga belum memenuhi Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sejumlah persyaratan teknis serta lingkungan.

“Artinya, aktivitas produksi di sana tidak memiliki legalitas penuh. Ini pelanggaran administratif dan lingkungan,” jelas Supartha.

“Permen Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 dan PP Nomor 65 Tahun 2021 tidak dipenuhi. Industri yang beroperasi di luar kawasan industri dapat dijerat Pasal 65 PP 2021,” tambahnya.

Menindaklanjuti temuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali akan menggelar rapat kerja bersama OPD terkait dan aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan pelanggaran tata ruang, penyalahgunaan aset negara, dan indikasi tindak pidana kehutanan.

“Ini bukan sekadar soal izin. Kalau kawasan konservasi bisa berubah jadi industri, berarti ada sistem yang bocor. Pansus akan buka semua rantainya,” tegas Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H.

Dari hasil penyegelan, tim Pansus TRAP juga menemukan sejumlah aktivitas industri lain di dalam kawasan Tahura Ngurah Rai. Pansus pun meminta Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai penegak perda untuk segera mengambil langkah penertiban dengan menghentikan seluruh aktivitas industri dan memasang garis pembatas (police line) di area tersebut.

Langkah ini menambah panjang daftar temuan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang tengah disorot Pansus TRAP DPRD Bali. Kasus ini juga berkaitan dengan temuan sertifikat di kawasan Tahura Ngurah Rai yang kini telah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. (red/ich)