Skandal Izin di Cemagi? DPRD Bali Bongkar Dugaan Nominee dan Bangunan Melebihi Aturan

IMG-20260223-WA0066

BADUNG | Dunia News Bali – Proyek pembangunan hotel di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Agraria, dan Pertanahan (TRAP) DPRD Bali. Dalam inspeksi mendadak yang digelar Senin (23/2/2026), sejumlah temuan awal mengarah pada dugaan pelanggaran administrasi dan teknis bangunan.

Sidak tersebut dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. Dalam kegiatan itu, ia didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, Anggota Pansus I Wayan Bawa, serta Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara.

“Inspeksi mendadak ini kami lakukan sebagai respons atas pembangunan yang sempat menjadi perhatian publik. Bersama Pemerintah Kabupaten Badung, kami telah berkoordinasi dan mendalami aktivitas usaha yang bersangkutan,” kata Made Supartha

Dalam peninjauan di lapangan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, mengungkapkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki pengelola hanya mengizinkan pembangunan empat lantai. Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bangunan telah berdiri hingga lima lantai. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi awal ketidaksesuaian antara dokumen dan realisasi fisik.

Baca juga:  Musprov VIII KADIN Bali: Ariandi Unggul Telak, Tak Tergoyahkan

Di sisi lain, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa persoalan tidak berhenti pada ketinggian bangunan. Pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Badung juga menelusuri dugaan perubahan skema investasi dari perseorangan menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) yang belum sepenuhnya dilaporkan. Nama usaha yang sedang dikaji adalah Predmet, dengan nilai investasi disebut mencapai sekitar Rp10 miliar.

Menurut Supartha, dokumen awal yang diajukan tercatat atas nama perseorangan. Namun, berkembang dugaan bahwa modal usaha berasal dari tiga warga negara Ukraina. Skema seperti ini mengarah pada praktik nominee, yakni penggunaan nama warga lokal untuk mewakili kepentingan investor asing. Temuan tersebut akan didalami melalui koordinasi lintas instansi, termasuk dengan pihak Imigrasi. Jika terdapat pelanggaran hukum, sanksi tegas hingga deportasi dapat diterapkan.

Kepala Satpol PP Badung, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa proyek tersebut memang sedang berproses untuk pengalihan status menjadi PMA. Oleh karena itu, penyegelan dinilai sebagai langkah administratif yang tepat agar pengelola menyesuaikan dokumen lingkungan maupun PBG sesuai ketentuan terbaru. Tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung juga akan melakukan pengukuran ulang terhadap tinggi bangunan.

Baca juga:  Ratusan Peserta Ramaikan Lomba Mancing Ongkara Fest Twin Tower Kota Negara

Apabila hasil pengukuran menunjukkan bangunan melampaui batas maksimal 15 meter sebagaimana ketentuan tata ruang Bali, maka bagian yang melanggar akan dikenai tindakan pembongkaran atau pemotongan. Parameter penindakan merujuk pada regulasi yang berlaku, termasuk Perda Arsitektur Bali serta aturan penataan ruang dan perlindungan lahan sawah dilindungi (LSD).

Meski demikian, DPRD Badung menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi investasi, termasuk dari luar negeri. Namun, setiap investor wajib mematuhi regulasi, menghormati tata ruang, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dinas dan desa adat setempat agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari. (ich)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan