BADUNG, 20 Oktober 2025 – Seorang warga Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung, berinisial SH, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung pada Senin (20/10/2025). SH diduga menjadi otak utama dalam skema penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI tahun 2021 senilai Rp 2,3 miliar secara melawan hukum.
Kasus yang merugikan Bank BRI Unit Jimbaran ini mengungkap praktik sistematis dan terencana. SH, yang juga berperan sebagai agen Brilink, diduga menginisiasi pengajuan kredit dengan mengatasnamakan 46 orang lain yang sebenarnya tidak memiliki usaha.
Modus yang digunakan cukup rumit. SH diduga memanfaatkan orang-orang yang identitasnya dipinjam untuk menjadi debitur palsu. Untuk mengelabui petugas bank, SH dikabarkan telah “mengkondisikan” lokasi usaha. Ia menggunakan tempat usaha milik pihak lain dan menyuruh pemilik aslinya pergi saat petugas BRI melakukan kunjungan lapangan (On The Spot/OTS).
Pada saat OTS, para “debitur” palsu itu kemudian dibawa ke lokasi dan mengaku bahwa tempat usaha tersebut adalah milik mereka. Dengan cara ini, Mantri BRI Unit Jimbaran, IB KA, yang melakukan OTS, tidak dapat mendeteksi bahwa kapasitas, modal, jaminan, dan kondisi usaha yang diperlihatkan adalah palsu. IB KA kemudian menganalisis dan memprakarsai pengajuan kredit, yang akhirnya disetujui dan diputuskan oleh Kepala Unit BRI Jimbaran tahun 2021, IK AKP.
Proses pencairan kredit juga dilakukan secara terkoordinasi. SH meminta ke-46 “debitur” tersebut untuk berkumpul dan bersama-sama datang ke BRI Unit Jimbaran. Setelah dana cair dan ditransfer ke rekening masing-masing, SH langsung meminta buku tabungan dan ATM mereka.
Dalam beberapa hari setelah pencairan, SH baru memberikan sebagian nominal uang kepada para “debitur” dengan nilai yang bervariasi. Dana KUR yang seharusnya untuk modal usaha itu tidak pernah digunakan untuk tujuan semestinya. Seluruh dana senilai Rp 2,3 miliar itu diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi SH dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam mengatur pengajuan kredit palsu ini.
Akibat perbuatannya, SH kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari. Ia disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Penyidik menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap secara tuntas kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan fakta dan keterlibatan pihak lain dalam skandal penyaluran KUR Mikro BRI tahun 2021 ini.(Brv)








