Beranda Berita Skandal KUR Mikro BRI Jimbaran: NR Ditahan, Diduga Gunakan Identitas Orang Lain...

Skandal KUR Mikro BRI Jimbaran: NR Ditahan, Diduga Gunakan Identitas Orang Lain untuk Kredit Rp 2,3 Miliar

0

BADUNG – Dunianewsbali.com, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan dan menahan NR, warga Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Bank BRI Kantor Cabang Jimbaran tahun 2021. Nilai total kredit yang disalurkan mencapai sekitar Rp2,3 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat atas keterlibatan NR dalam pengajuan dan penyaluran sejumlah kredit yang diduga fiktif.

Pada 2021, NR diketahui mengalami kesulitan keuangan karena memiliki utang sebesar Rp500 juta kepada pihak lain. Untuk menutup kewajiban tersebut, NR menerima tawaran bantuan dari seseorang berinisial AH, yang kemudian mempertemukannya dengan SH (yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025).

SH bersedia membantu pengajuan pinjaman dengan syarat NR menyediakan 11 identitas orang lain yang dapat digunakan sebagai debitur. NR kemudian meminta bantuan beberapa karyawan di sebuah kafe, antara lain FOM, AR, dan SSAK, untuk meminjamkan identitas mereka. NR meyakinkan para karyawan bahwa dirinya akan menanggung pembayaran cicilan setiap bulan.

Seluruh proses pengajuan KUR Mikro di Bank BRI Jimbaran dilakukan oleh SH. Saat dilakukan kunjungan lapangan (On The Spot/OTS) oleh petugas bank berinisial IBKA, SH diduga telah mengkondisikan lokasi usaha agar seolah-olah dimiliki oleh para debitur, padahal sebenarnya bukan. Para pemilik tempat usaha yang asli diminta meninggalkan lokasi saat pengecekan berlangsung, sementara para debitur fiktif mengaku sebagai pemilik usaha sesuai arahan SH.

Kondisi ini menyebabkan hasil kunjungan lapangan tidak menggambarkan kapasitas, modal, jaminan, maupun kondisi usaha yang sebenarnya. Padahal, aspek-aspek tersebut merupakan bagian penting dalam penerapan prinsip kehati-hatian perbankan untuk memastikan kelayakan kredit.

Baca juga:  Dua Kali Dipenjara Karena Kasus Aborsi, Dokter Ari Bakal Kembali Disidang Kasus Serupa

Berdasarkan hasil pencairan kredit dari 11 debitur yang identitasnya dipinjam, NR menerima uang sekitar Rp250 juta dari AH dan SH. Padahal, total nilai kredit mencapai Rp550 juta. Dana tersebut disebut sebagai “biaya administrasi”, namun pada kenyataannya digunakan untuk kepentingan pribadi para pihak yang mengatur pengajuan kredit fiktif tersebut, bukan untuk kegiatan usaha sebagaimana tujuan program KUR Mikro.

Setelah penetapan tersangka, penyidik menahan NR di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. NR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan fakta-fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pihak tambahan dalam penyaluran KUR Mikro tersebut.(red/tim)