Somya Ingatkan Risiko Lingkungan Proyek LNG Serangan, Mangrove Bali Jadi Sorotan

IMG-20260308-WA0009
Made Somya Putra, pengamat hukum dan masyarakat, menyoroti rencana pembangunan FSRU LNG di perairan Serangan yang dinilai berpotensi mengancam ekosistem mangrove di kawasan pesisir Bali. (Ilustrasi Digital: Dunia News Bali)

DENPASAR | Dunia News Bali – Rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) atau terminal apung LNG di perairan Serangan, Bali, kembali menjadi perhatian publik. Proyek energi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, terutama terhadap ekosistem hutan mangrove di kawasan pesisir Denpasar Selatan.

Pengamat hukum dan masyarakat, Somya, menilai proyek tersebut perlu mendapat pengawasan ketat agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Ia menegaskan bahwa kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan dalam setiap rencana pembangunan.

Menurut Somya, informasi yang beredar menyebut pembangunan fasilitas FSRU LNG berpotensi berdampak pada penebangan sejumlah pohon mangrove. Selain itu, jalur pipa LNG juga direncanakan melintasi kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut diperkirakan akan memanfaatkan sekitar 1,7 hektare lahan mangrove di Tahura Ngurah Rai untuk pembangunan jalur pipa gas. Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Tahura Ngurah Rai, I Putu Agus Juliartawan.

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan kawasan tersebut didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT DEB dengan Kepala Tahura Ngurah Rai sebelumnya, I Ketut Subandi, untuk periode 2022–2025.

Dalam kesepakatan tersebut, jalur pipa LNG direncanakan ditanam di bawah tanah dengan mengikuti batas administratif Desa Sidakarya dan Desa Sanur Kauh.

Sorotan terhadap proyek LNG ini juga menguat setelah ditemukannya ratusan pohon mangrove mati di kawasan pesisir depan pintu gerbang Tol Bali Mandara pada Februari lalu. Temuan itu memicu kekhawatiran masyarakat terkait kondisi ekosistem pesisir di wilayah tersebut.

Baca juga:  Kadek Winnie Kaori Pererat Silaturahmi dengan Media Lewat Aksi Berbagi

Somya menegaskan bahwa setiap pembangunan di kawasan hutan mangrove wajib melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara menyeluruh.

“Itu diduga karena adanya pencemaran lingkungan. Penelitian terakhir dari Unud memang menemukan adanya pencemaran dari bahan kimia, khususnya minyak solar. Karena itu ada tiga LSM yang melaporkan PT Pertamina Niaga ke Polda Bali,” ujarnya.

Menurutnya, perlindungan terhadap kawasan mangrove menjadi hal yang sangat penting karena memiliki fungsi ekologis vital bagi keseimbangan lingkungan pesisir.

“Bagi saya perlindungan lingkungan, khususnya pada hutan mangrove, sangatlah penting karena hutan mangrove memiliki banyak fungsi dan sangat vital,” kata Somya.

Secara ekologis, mangrove berperan sebagai penahan gelombang besar, termasuk tsunami, penyerap karbon dioksida, serta menjadi habitat berbagai biota laut.

Selain dugaan pencemaran minyak, Somya juga menyoroti kemungkinan adanya sumber pencemaran lain seperti limbah sampah dan gas yang dihasilkan dari limbah.

“Tidak semata-mata minyak saja yang berpengaruh, tetapi biogas juga bisa mempengaruhi. Perlu dicek apakah biota-biota laut yang seharusnya hidup di akar mangrove masih bisa bertahan di sana,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya laporan yang menyebutkan bahwa jumlah biota laut di kawasan tersebut mulai berkurang. Oleh karena itu, kajian lingkungan yang komprehensif dinilai penting untuk melindungi keberlanjutan hutan mangrove di kawasan Serangan.

Baca juga:  Dukung Asta Cita Prabowo–Gibran, Laskar Prabowo 08 Bali Siapkan Program Pangan dan Beasiswa

“Hal ini penting dijadikan bahan analisis dampak lingkungan agar hutan mangrove Serangan tidak punah, karena keberadaannya sangat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup biota laut,” katanya.

Selain Somya, sejumlah akademisi dan pemerhati lingkungan juga meminta pemerintah melakukan kajian ulang terhadap rencana pembangunan terminal LNG di perairan Serangan. Mereka antara lain akademisi Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Gusti Ngurah Nitya Santhiarsa, M.T., pemerhati lingkungan Bali Dr. Ketut Gede Dharma Putra, serta pengamat lingkungan Jro Gde Sudibya.

Permintaan serupa juga disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Energi Bali Agung Wirapramana atau yang dikenal sebagai Agung Pram.

Di sisi lain, polemik proyek LNG tersebut turut mendapat perhatian dari sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat, di antaranya Juru Kampanye Trend Asia Novita Indri, Field Organizer 350 Indonesia Suriadi Darmoko, Ketua LBH Bali Rezky Pratiwi, serta pendiri Yayasan Wisnu Putu Suasta.

Sementara itu, kasus kematian ratusan mangrove di kawasan pesisir Benoa telah dilaporkan ke Polda Bali oleh tiga organisasi masyarakat sipil, yakni Gerakan Bersih Bersih Bali, Gasos Bali, dan Belati Bali.

Ketua tim kuasa hukum pelapor, Putu Ari Sagita, menyatakan laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

“Hari ini kami melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di kawasan Benoa terhadap tanaman mangrove yang saat ini ditemukan mati,” ujarnya.

Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 98 ayat (1) Jo dan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga:  Gubernur Bali Puji Kinerja Pansus TRAP DPRD: Sinergi Eksekutif–Legislatif Terjaga

Pihak pelapor juga mendorong adanya upaya pemulihan lingkungan melalui metode bioremediasi, bukan hanya sekadar reboisasi.

“Kami berharap pemulihan dilakukan melalui bioremediasi, bukan hanya reboisasi, karena media tanah mangrove sudah terkontaminasi,” tegasnya.

Penelitian dari tim Universitas Udayana sebelumnya juga menemukan indikasi pencemaran hidrokarbon, khususnya solar, di kawasan mangrove pesisir Benoa. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya pencemaran lingkungan yang memicu kematian massal mangrove.

Saat dikonfirmasi terpisah, pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

“Laporan tentu akan ditindaklanjuti bersama pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan,” kata Ahad Rahedi, Communication, Relations & CSR Jatimbalinus.

Kasus ini kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari aparat kepolisian guna memastikan penyebab pasti kematian mangrove serta pihak yang bertanggung jawab secara hukum. (red)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan