TABANAN – Dunianewsbali.com, Kisruh tanah seluas 6 are di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, kembali memanas. Meski pengadilan telah menetapkan Megawati Arliani sebagai pemilik sah berdasarkan Putusan Nomor 114/Pdt.G/2021/PN Tab tanggal 14 September 2021, konflik batas tanah dengan penyanding sebelah barat, I Nyoman Yasa, belum juga tuntas.
Kuasa Hukum Megawati, Dr. I Nyoman Nadayana, S.H., M.M., menegaskan tanah tersebut telah dibeli kliennya sejak 1999 dan telah inkrah menjadi milik Megawati. “Putusan pengadilan sudah jelas. Kini kami hanya menunggu kepastian ukuran resmi dari BPN Tabanan,” ujarnya, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Masalah muncul karena penyanding barat, I Nyoman Yasa, mengklaim membeli sebagian tanah dari seorang keturunan Tionghoa, namun tidak dapat menunjukkan bukti legal—baik sertifikat maupun akta jual beli resmi. Ironisnya, ia telah mendirikan garase permanen berukuran sekitar 5×20 meter di atas tanah yang telah diputuskan sah milik Megawati.
“BPN sudah berkali-kali memanggil penyanding untuk memberikan keterangan, tetapi mereka tidak pernah membawa bukti kepemilikan yang sah. Kalau terus diabaikan, BPN seharusnya menetapkan saja luas tanah sesuai sertifikat,” tegas Dr. Nadayana.
Megawati mengaku tanahnya telah diukur resmi oleh BPN, tetapi tidak dihadiri penyanding meski telah dipanggil berulang kali. Bahkan, perwakilan yang diutus disebut tidak memiliki surat kuasa resmi.
“Kalau mereka merasa digerus tanahnya, kenapa tidak hadir memberikan keterangan? Jangan malah menghalangi kami mendapatkan legalitas yang sudah sah,” ujar Megawati.
Di sisi lain, I Nyoman Yasa membantah tuduhan penyerobotan. Ia mengklaim batas timur sudah ada sejak membeli tanah tersebut, namun hingga kini belum bisa menunjukkan dokumen resmi termasuk bukti transaksi dengan pemilik sebelumnya.
Pihak Megawati mendesak BPN Tabanan segera menuntaskan proses pengukuran agar kepastian hukum tidak terus berlarut.
“Kami hanya ingin BPN segera menegaskan batas tanah sesuai sertifikat dan putusan pengadilan,” pungkas Kuasa Hukumnya.(Red/Ich)