Tak Ada Ampun! Koster Berlakukan Perda Anti-Nomine, Pelanggar Terancam Pidana

IMG-20260225-WA0001

DENPASAR | Dunia News Bali – Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine. Regulasi tersebut ditandatangani Gubernur Bali, Wayan Koster, pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Gubernur menegaskan, penerapan perda ini bukan sekadar formalitas. Ia memastikan praktik nomine maupun alih fungsi lahan produktif akan ditindak tegas di seluruh wilayah Bali. Instrumen hukum telah berlaku, dan sanksi pidana, denda, hingga sanksi administratif menanti pihak-pihak yang mencoba menguasai lahan secara ilegal.

Menurut Koster, regulasi ini merupakan implementasi visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Perda tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang berpijak pada nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Wana Kerthi (pelestarian hutan) dan Jagat Kerthi (harmonisasi sosial dan alam).

Ia menjelaskan, pembentukan perda ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap lahan produktif tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan yang daya dukungnya terus mengalami penurunan. Upaya tersebut dinilai penting untuk mendukung kedaulatan pangan, memperkuat kemandirian ekonomi, sekaligus menjaga keseimbangan ekologis Bali.

Baca juga:  Digitalisasi dan Budaya Lokal Bertemu dalam Disertasi Doktor Lusia Vreyda Adveni

Selain persoalan alih fungsi lahan, praktik alih kepemilikan melalui skema nomine juga menjadi perhatian serius. Koster menyebut, pola tersebut telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat Bali, sehingga diperlukan pengaturan tegas guna menjamin kepastian hukum serta mencegah penguasaan lahan oleh pihak asing melalui perantara.

Secara rinci, perda ini memiliki sejumlah tujuan strategis. Di antaranya melindungi dan menjamin ketersediaan lahan produktif tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan; mewujudkan kedaulatan pangan; menjaga kepemilikan lahan oleh pihak yang berhak; meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat; mempertahankan keseimbangan ekologis; merevitalisasi lahan produktif; menjadi pedoman pengendalian alih fungsi lahan di kabupaten/kota; serta mencegah praktik nomine dalam pengalihan kepemilikan lahan.

Koster menegaskan, materi yang diatur dalam perda mencakup pengaturan lahan produktif, pengendalian dan larangan alih fungsi lahan, larangan kepemilikan secara nomine, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pendanaan, hingga ketentuan sanksi.

Untuk penegakan hukum, perda ini memuat sanksi administratif bagi pelanggar, termasuk pihak yang melakukan alih fungsi lahan produktif maupun individu yang bertindak sebagai perantara atau fasilitator sehingga warga negara asing dapat menguasai lahan melalui skema nomine.

Baca juga:  Pilkada Serentak 2024, Golkar Bali Serahkan Rekomendasi dan Dukung Mulia-PAS Maju Pilgub

Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, hingga denda administratif.

Tak hanya itu, perda juga membuka ruang penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi berbagai bentuk pelanggaran. Secara khusus, aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar ketentuan juga akan dikenakan pembinaan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Dengan diberlakukannya Perda Nomor 4 Tahun 2026 ini, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen menjaga keberlanjutan lahan produktif sekaligus menutup celah praktik penguasaan lahan secara ilegal di Pulau Dewata. (red/dnb)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan