Tak Kooperatif dan Melanggar Aturan, Usaha di LSD Munggu Dihentikan Permanen

IMG-20260123-WA0206
Suasana Rapat Dengar Pendapat Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali bersama jajaran OPD dan pelaku usaha di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Jumat (23/1/2026).

DENPASAR | Dunia News Bali – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan menutup permanen tiga usaha yang beroperasi di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Penutupan dilakukan karena ketiga usaha tersebut dinilai melanggar aturan tata ruang serta tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Keputusan penutupan permanen tersebut diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Jumat (23/1/2026).

Adapun tiga usaha yang ditutup, yakni manajemen PT Gautama Indah Perkasa, Queen’s Tandoor Restaurant, dan Jungle Padel Munggu.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penegakan aturan, mengingat pihak pengelola dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Tiga usaha kita tutup per hari ini, yakni manajemen PT Gautama Indah Perkasa, Queen’s Tandoor Restaurant, dan Jungle Padel Munggu. Alasannya jelas, karena tidak memenuhi persyaratan,” ujar Dewa Nyoman Rai.

Ia menjelaskan, sejak dilakukan inspeksi mendadak, pengelola usaha telah diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen perizinan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak satu pun dokumen administrasi ditunjukkan kepada Pansus.

Baca juga:  Fraksi Gerindra–PSI Bali Dukung Dapur MBG Serap Hasil Petani Muda di Buleleng

Selain itu, panggilan RDP yang dilayangkan hingga dua sampai tiga kali juga tidak pernah dihadiri oleh pihak manajemen.

“Kalau sudah beberapa kali dipanggil tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan administrasi, maka ditutup. Penutupan ini bersifat permanen, sampai benar-benar dibongkar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dewa Nyoman Rai menyampaikan bahwa ketiga usaha tersebut berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga secara regulasi tidak memungkinkan untuk mengurus izin usaha.

“Untuk kawasan LSD, tidak ada ruang kompromi. Mau sebaik apa pun niatnya, tetap tidak bisa,” katanya.

Dalam RDP tersebut, Pansus TRAP memanggil sebanyak 31 pelaku usaha. Dari jumlah itu, sebanyak 28 usaha diketahui berada di kawasan LSD, sementara tiga usaha lainnya berada di luar kawasan lindung.

“Sebanyak 28 usaha berada di LSD. Tiga di luar LSD relatif aman. Tapi yang masuk LSD jelas bermasalah,” jelasnya.

Meski demikian, Pansus TRAP belum langsung mengambil langkah pembongkaran terhadap seluruh usaha yang berada di kawasan LSD. Sebanyak 25 usaha lainnya masih diberikan kesempatan untuk pendalaman dan evaluasi lanjutan.

Baca juga:  Jelang Ida Batara Turun Kabeh, Danrem 163/Wira Satya Pimpin Karya Bakti di Pura Besakih

“Kita beri pemahaman dan waktu. Statusnya sekarang kuning. Kalau tidak kooperatif dan tidak ada perbaikan, bisa naik menjadi merah,” ungkapnya.

Terkait kewajiban perpajakan, Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) tidak serta-merta menunjukkan kewajiban pajak telah dipenuhi.

“NPWPD itu hanya administrasi awal, bukan berarti seluruh pajak sudah dibayar,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi (kiri).

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memastikan akan mengawal pelaksanaan penutupan tiga usaha tersebut. Pengawasan dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Badung untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas usaha di lokasi yang telah ditutup.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada permintaan resmi terkait pembongkaran bangunan. Namun seluruh aktivitas pembangunan telah dihentikan sementara.

“Untuk pembongkaran belum ada permintaan. Yang jelas, bangunan yang baru sampai tahap dasar tidak boleh dilanjutkan. Yang sudah ada bangunannya kita hentikan dulu aktivitasnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan lanjutan terkait pembongkaran akan menunggu koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Pansus TRAP DPRD Bali.

Baca juga:  Harry Ponto Pimpin PERADI SAI: Pendidikan Advokat Dirombak, Akses Keadilan Diperluas

“Nanti seperti apa kebijakannya, itu kewenangan Kabupaten Badung untuk berkoordinasi dengan Pansus,” pungkasnya.

Selain tiga usaha yang ditutup, RDP juga memanggil sejumlah pelaku usaha lainnya, di antaranya Villa Rich, Journey Home, Tarisa Cafe, Alaya Villa, Seseh Home, DAB Toko, Kaemon Resto, hingga D-Pavilion Villa. Seluruhnya masih dalam proses evaluasi dan pendalaman oleh Pansus TRAP. (red)

Berita Terpopular

selamat natal
tanah lot
natal
happy
galungan
galungan1
galunan2