DENPASAR | Dunia News Bali – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali memastikan akan menindaklanjuti dugaan praktik nominee dalam proyek pembangunan kondotel di kawasan Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dugaan tersebut dinilai serius dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Bali.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik yang mengarah pada skema nominee. Pernyataan itu disampaikannya saat ditemui bersama Ketua Pansus TRAP I Made Suparta dan Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Somvir, di Kantor DPRD Bali, Senin (2/3/2026).
Menurut Dewa Rai, indikasi praktik nominee sudah menjadi perhatian sejak awal pembahasan. Ia menyebut adanya perubahan kepemilikan lahan yang semula diduga milik warga domestik, namun kemudian terindikasi dikuasai pihak asing. Kondisi tersebut akan didalami secara menyeluruh sebelum diambil langkah lanjutan.
“Kami menilai itu sebagai praktik nominee. Jika benar demikian, tentu tidak bisa dibiarkan. Pasti akan kami panggil pihak terkait untuk klarifikasi,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ia menambahkan, dengan telah disahkannya Peraturan Daerah tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Praktik Nominee, DPRD Bali memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyimpangan investasi, termasuk penggunaan skema pinjam nama dalam kepemilikan lahan.
Meski demikian, Pansus TRAP menegaskan tidak ingin berspekulasi. Pendalaman dan klarifikasi tetap menjadi prioritas sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran. Setelah laporan kinerja tahap pertama rampung, Pansus memastikan akan langsung bergerak cepat memanggil pengembang proyek Kondotel Cemagi.
Dewa Rai juga menekankan bahwa meskipun lokasi proyek berada di wilayah Kabupaten Badung, hal tersebut tidak menghalangi kewenangan pengawasan di tingkat provinsi. Dalam hal ini, Pansus TRAP akan menggunakan acuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali sebagai dasar evaluasi, bukan semata-mata berpedoman pada Rencana Detail Tata Ruang Lokal (RDTL) kabupaten.
Menurutnya, terdapat irisan kebijakan antara RDTL dan RTRW yang harus dicermati secara komprehensif agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Karena itu, langkah pengawasan akan dilakukan dengan mengacu pada regulasi tingkat provinsi guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan tata ruang Bali. (red)