BADUNG – Suara riuh kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Badung ditanggapi serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menampung keluhan yang berdatangan dari masyarakat, DPRD Badung menggelar rapat khusus secara daring pada Rabu malam (20/8/2025) yang menghasilkan tujuh rekomendasi penting untuk Bupati Badung.
Ketua Komisi II DPRD Badung, Made Sada, atau yang akrab disapa Dego, menyatakan rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Badung ini dihadiri 31 perwakilan, pada intinya mendesak pemerintah kabupaten untuk lebih mendengarkan suara rakyat. Salah satu poin kuncinya adalah mendesak diadakannya konsultasi publik sebelum kebijakan pajak diterapkan.
“Meski membuat peraturan bupati adalah hak prerogatif eksekutif, tetapi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seyogyanya ada konsultasi publik, salah satunya dengan anggota DPRD,” ujar Dego.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Pusat, melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, sudah mengingatkan daerah untuk menunda kebijakan jika menimbulkan gejolak di masyarakat. “Saya mengusulkan agar kenaikkan PBB P2 ini dibatalkan saja, pemerintah dapat menganulir perbupnya dan kembali menggunakan perbup sebelumnya,” jelasnya.
Penekanan juga diberikan agar pemerintah daerah tidak gegabah mengenakan denda bagi warga yang telat bayar. “Masyarakat kasihan, kan? Agar bisa tanpa denda. Itu sesuai rekomendasi yang kami buat. Kami menginginkan pemerintah mengadakan diskusi publik antara pemerintah, DPRD, desa/kelurahan, dan tokoh masyarakat,” papar Dego.
Tujuh rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat malam itu adalah:
1. Pemerintah Kabupaten Badung diminta mencari solusi untuk lahan dan bangunan tidak produktif yang terdampak kenaikan PBB P2.
2. Agar pemerintah meninjau ulang penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang melonjak signifikan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan inflasi daerah.
3. Memberikan keringanan pajak untuk objek PBB P2 yang bergerak di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
4. Membuka ruang konsultasi publik yang melibatkan DPRD, desa/kelurahan, dan perwakilan masyarakat untuk memastikan kebijakan pajak berpihak pada rakyat.
5. Mengimbau masyarakat untuk mengajukan permohonan pengurangan PBB P2, baik untuk lahan komersial maupun nonkomersial.
6. Meminta Bupati Badung menjelaskan kebijakan kenaikan PBB P2 dalam forum resmi kepada anggota DPRD.
7. Meminta Bupati Badung untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah untuk meredakan gejolak sekaligus menemukan solusi yang adil dan manusiawi bagi semua pihak. (E’Brv)