DENPASAR | Dunia News Bali – Tim Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja ke PT Bali Turtle Island Development (BTID). Kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat serta pemberitaan media mengenai dugaan peralihan penguasaan sekitar 82 hektare hutan mangrove di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa keberadaan hutan mangrove memiliki peran vital bagi Bali dan masyarakat luas. Ia menekankan bahwa kawasan tersebut dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.

Selain isu alih fungsi lahan, Pansus juga menyoroti berbagai keluhan masyarakat, termasuk pembatasan aktivitas nelayan melalui pemasangan pelampung pembatas serta keterbatasan akses warga ke kawasan Kura-Kura Bali. Tim Pansus mempertanyakan dampak jangka panjang dari kondisi tersebut terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Pansus menyampaikan kekhawatiran terhadap risiko lingkungan. Mereka menegaskan bahwa hutan mangrove tidak dapat ditukar dengan wilayah lain, karena memiliki fungsi strategis dalam mencegah banjir dan abrasi. Pansus juga mempertanyakan kemungkinan adanya reklamasi baru terkait rencana akses jalan menuju jalan tol.
Sementara itu, Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariartha, menyampaikan bahwa sebagian persoalan terkait kawasan tersebut sudah terjadi sejak era Orde Baru. Ia menegaskan bahwa aktivitas BTID berada dalam wilayah wewidangan Desa Adat Serangan, serta meminta agar tidak semua persoalan masa lalu dibebankan kepada pihak perusahaan.

Ia juga meminta agar Pansus bersikap adil dalam menilai dugaan kerusakan mangrove, termasuk yang berkaitan dengan normalisasi Sungai Ngenjung. Menurutnya, persoalan lama yang baru dipermasalahkan saat ini perlu dikaji secara objektif dan menyeluruh.
Dari pihak perusahaan, Komisaris Utama BTID, Tantowi Yahya, menilai bahwa DPRD seharusnya meminta pertanggungjawaban kepada pihak eksekutif yang sejak awal mengeluarkan perizinan. Ia menegaskan agar investor tidak selalu menjadi pihak yang disalahkan dalam setiap persoalan.
Terkait isu sambungan jalan tol, pihak BTID menjelaskan bahwa proyek tersebut masih berada pada tahap perencanaan jangka panjang dan belum akan direalisasikan dalam waktu dekat. Rencana tersebut disebut sebagai bagian dari pengembangan berkelanjutan untuk puluhan tahun ke depan.
Bagian perizinan BTID, Agung, menjelaskan bahwa perusahaan sebelumnya mengajukan permohonan tukar menukar kawasan seluas 80,14 hektare. Namun, dalam prosesnya, hanya 62,14 hektare yang disetujui oleh Kementerian Kehutanan, terdiri dari 58 hektare perairan dan 4 hektare mangrove.
Sebagai lahan pengganti, BTID menyiapkan masing-masing sekitar 40 hektare di wilayah Karangasem dan Jembrana. Setelah memperoleh pengukuhan sebagai kawasan hutan, proses tukar menukar lahan tersebut resmi dilakukan pada tahun 2008.
Melalui kunjungan ini, Pansus TRAP DPRD Bali berharap seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan akuntabel, sehingga polemik terkait pengelolaan kawasan mangrove dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan. (red/ich)