DENPASAR | Dunia News Bali – Polemik pembangunan lift kaca setinggi kurang lebih 180 meter di kawasan Kelingking Beach, Nusa Penida, hingga kini belum menemukan penyelesaian. Meski telah diperintahkan untuk dibongkar, struktur bangunan yang berdiri di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, masih tampak berdiri kokoh.
Instruksi pembongkaran sebelumnya disampaikan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Investor, yakni PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, diberi waktu enam bulan sejak 23 November 2025 untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Keputusan tersebut diambil setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menemukan sejumlah pelanggaran. Proyek dinilai tidak sejalan dengan ketentuan tata ruang, regulasi lingkungan, serta zonasi kawasan konservasi perairan yang berlaku di wilayah tersebut.
Teguran Kedua Dilayangkan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap dikedepankan dalam proses penindakan.
Ia menjelaskan, surat teguran pertama telah jatuh tempo pada 27 Februari 2026. Selanjutnya, pada tanggal yang sama, Satpol PP Bali melayangkan surat pemberitahuan kedua agar pihak investor segera menindaklanjuti pembongkaran secara sukarela.
Menurutnya, pemerintah masih memberikan ruang bagi investor untuk menunjukkan itikad baik. Namun apabila tidak ada respons konkret, langkah hukum lanjutan akan disiapkan. Target pembongkaran, tegasnya, tetap menjadi prioritas.
Pengawasan Ketat dan Dugaan Pelanggaran Zonasi
Selama masa tenggat enam bulan tersebut, pengawasan dilakukan secara intensif oleh Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten Klungkung. Dewa Dharmadi memastikan proyek tidak dapat dilanjutkan karena telah melanggar sejumlah mekanisme perizinan dan aturan yang berlaku.
Lift kaca yang dirancang berdiri di salah satu tebing paling ikonik Bali itu juga memicu kekhawatiran publik. Selain persoalan tata ruang, muncul dugaan bahwa proyek tersebut berpotensi memonopoli panorama alam Kelingking Beach. Jika seluruh panel kaca terpasang, wisatawan dikhawatirkan hanya dapat menikmati sudut pandang tertentu melalui fasilitas yang dikelola pihak investor.
Di dalam bangunan tersebut juga direncanakan terdapat restoran bertingkat. Namun, detail rencana pembangunan disebut belum sepenuhnya tersosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Ancaman terhadap Keaslian Destinasi
Sorotan lain tertuju pada dampak lingkungan. Di kawasan pantai dilaporkan telah berdiri struktur beton di zona inti perikanan berkelanjutan—area yang seharusnya bebas dari bangunan permanen.
Pemerintah menilai keberadaan struktur tersebut berpotensi mengganggu keaslian lanskap tebing dan ekosistem sekitarnya. Kekhawatiran juga muncul terkait daya dukung tebing dalam jangka panjang.
“Jangan hanya dihitung dari sisi pendapatan. Keorisinilan destinasi harus dijaga agar tetap dapat dinikmati generasi mendatang sebagai ikon Nusa Penida dan Kabupaten Klungkung,” tegasnya.
Kini, keputusan akhir terkait pembongkaran proyek lift kaca di Kelingking Beach menjadi perhatian luas publik. Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan destinasi wisata unggulan tersebut tanpa mengorbankan aspek lingkungan dan tata ruang. (red)