Beranda Berita Tekanan Pinjol hingga Depresi, RS Ngoerah Bahas Kolaborasi Medis-Hukum

Tekanan Pinjol hingga Depresi, RS Ngoerah Bahas Kolaborasi Medis-Hukum

0

DENPASAR – dunianewsbali.com, Sejumlah persoalan krusial terkait bunuh diri, kesehatan mental, dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dibahas dalam Seminar Hukum dan Kesehatan yang digelar di Aula Arjuna, Gedung Poliklinik Lantai 5 RS Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (6/12/2025) ini menghadirkan unsur Kejaksaan Tinggi Bali, PERADI Suara Advokat Indonesia, serta dokter spesialis kejiwaan dan forensik psikiatri.

Dalam forum tersebut, para pakar menyoroti bagaimana hukum dan dunia medis harus berjalan beriringan, terutama dalam menangani kasus bunuh diri dan dugaan kelalaian medis di era KUHP baru.

Bunuh Diri dan Hukum: Fokus pada Perlindungan

Narasumber dari Kejaksaan Tinggi Bali, A A Ngurah Jayalantara SH, menegaskan bahwa bunuh diri bukan merupakan tindak pidana. Namun, siapa pun yang menghasut, mendorong, atau memfasilitasi seseorang untuk melakukan bunuh diri dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jayalantara menjelaskan bahwa pembuktian kasus tersebut kini sangat mengandalkan bukti digital, seperti percakapan aplikasi pesan, rekaman suara, dan berbagai jejak elektronik lainnya.

“Jika ajakan dilakukan tanpa saksi, bukti elektronik menjadi penentu proses hukum,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa ancaman lewat media elektronik dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE, sementara ancaman verbal diproses sebagai pidana umum.

Tekanan Pinjol dan Sosial Dorong Lonjakan Depresi

Dari sisi medis, dr Lely Setyawati Kurniawan Sp.KJ(K) dari Forensik Psikiatri RS Prof. Ngoerah mengungkap meningkatnya pasien dengan depresi berat akibat tekanan penagih pinjaman online, putus cinta, hingga penipuan daring.

Menurutnya, rasa malu, ketakutan, dan minimnya tempat meminta bantuan membuat banyak pasien datang dalam kondisi krisis.

“Mereka membutuhkan akses layanan kesehatan mental yang selalu siap, terutama ketika situasi sudah sangat buruk. RS memiliki layanan 24 jam untuk memberikan ruang aman dari tekanan sosial maupun teror psikologis,” ungkapnya.

Baca juga:  Warmadewa Perkokoh Jaringan Global: Kolaborasi Akademik Eropa – Asia Tenggara Dibahas dalam Seminar Internasional

Ia menekankan bahwa dukungan keluarga menjadi faktor pemulihan yang sangat menentukan. “Kemarahan dan stigma justru memperburuk kondisi pasien. Mereka membutuhkan penerimaan,” tambahnya.

Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan

Sementara itu, dr Ni Wayan Umi Martina SH, MH dari PERADI SAI memberikan penjelasan mengenai batasan hukum dalam penanganan kasus dugaan kelalaian medis. Ia menegaskan bahwa tenaga kesehatan memiliki perlindungan hukum selama bekerja sesuai prosedur dan standar yang ditetapkan.

Menurut Umi, laporan dugaan malpraktik tidak dapat langsung diproses pidana.
“Semua tindakan medis berada dalam lindungan hukum bila dilakukan sesuai standar. Jika ada dugaan kelalaian, harus lebih dulu diuji oleh Majelis Kehormatan Profesi. Jika ada pelanggaran etik atau profesional, barulah dapat dilanjutkan ke proses hukum,” terangnya.

Penjelasan ini memberi kejelasan sekaligus rasa aman bagi tenaga medis yang sering khawatir terhadap risiko kriminalisasi pada setiap tindakan klinis.

Kolaborasi Medis dan Hukum Jadi Kunci

Seminar ini memperlihatkan bahwa isu bunuh diri dan kesehatan mental tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja. Sinergi antara tenaga kesehatan, penegak hukum, keluarga, dan masyarakat menjadi landasan penting untuk pencegahan.

Hukum berperan melindungi korban dan menindak pelaku yang menghasut.
Tenaga kesehatan menjadi garda depan penyelamatan nyawa dan pemulihan mental.

Keluarga menjadi sistem support yang menentukan keberhasilan terapi.
Masyarakat diimbau lebih peka terhadap tekanan sosial, pinjol, dan pentingnya mencari bantuan profesional.

Seminar ini ditutup dengan komitmen untuk memperkuat kolaborasi medis–hukum dalam menghadapi tantangan kesehatan mental dan risiko kriminalisasi tenaga kesehatan di era peraturan baru. (Red)