BADUNG | Dunia News Bali – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait rencana pemasangan portal akses jalan di kawasan Perumahan Taman Yasa Mumbul, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, kembali memicu polemik. Kebijakan sepihak tersebut menuai sorotan publik karena dinilai berpotensi membatasi hak dasar warga untuk mengakses tempat tinggalnya sendiri.
Sebelumnya, salah seorang penghuni bernama Henny Suryani Ondang mengaku merasa terancam kehilangan akses keluar-masuk rumah akibat kebijakan tersebut. Ia menyebut diminta membayar uang keanggotaan dan iuran yang jika diakumulasi mencapai hampir Rp450 juta agar tetap dapat menggunakan jalan utama perumahan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kebijakan pemasangan portal tersebut mulai diberlakukan pada 26 Januari 2026. Seiring penerapan aturan itu, keluhan juga datang dari Alex Ondang (85), orang tua Henny, yang mengaku mengalami tekanan psikologis akibat rencana penutupan akses tersebut.

Alex menuturkan, rencana pemasangan portal membuat dirinya merasa sangat tertekan karena berpotensi menghambat mobilitas sehari-hari. Kondisi tersebut semakin berat mengingat usianya yang telah lanjut serta faktor kesehatan.
“Saya sangat stres memikirkan rencana portal itu. Bahkan semalam saya hanya tidur sekitar dua jam,” ujar Alex kepada awak media, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, sejak awal menetap di kawasan tersebut, dirinya telah mengikuti prosedur administrasi dan berupaya membangun komunikasi dengan aparat lingkungan setempat. Alex mengaku telah melapor secara resmi kepada kepala lingkungan setempat saat mulai tinggal di perumahan tersebut.
“Saya datang langsung melapor ke Pak Kaling. Saya paham aturan, karena dulu juga pernah menjadi RT di Jakarta selama puluhan tahun,” katanya.
Alex menegaskan, sejak awal dirinya mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan menginginkan solusi yang adil bagi semua pihak. Namun, menurutnya, upaya komunikasi dengan pengurus asosiasi perumahan tidak membuahkan hasil.
“Kami tidak mencari menang atau kalah. Yang kami mau solusi bersama. Tapi kalau tidak ada ruang kompromi, tentu kami tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Alex menyatakan tidak menolak keberadaan portal jika bertujuan menjaga ketertiban lingkungan dan diberlakukan secara adil. Ia hanya menentang apabila fasilitas tersebut digunakan untuk membatasi warga yang tidak tergabung dalam asosiasi.
“Kalau untuk tertib dan iurannya wajar, saya tidak keberatan. Tapi kalau dipakai untuk mengisolasi karena bukan anggota, itu keliru,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alex mempertanyakan status legalitas asosiasi yang mengelola kawasan tersebut. Ia menduga organisasi tersebut hanya mengantongi akta notaris tanpa izin resmi dari instansi pemerintah.
“Kalau tidak punya izin resmi, atas dasar apa mereka mengatur warga di tanah sendiri. Apalagi kalau ada campur tangan orang asing,” ujarnya.
Alex juga menilai akses jalan yang akan dipasangi portal merupakan fasilitas umum (fasum) yang seharusnya tidak dapat ditutup secara sepihak. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila kebijakan tersebut tetap diberlakukan.
“Kalau akses itu benar-benar ditutup, saya akan tempuh langkah hukum. Saya tetap menginginkan damai, asalkan adil. Pegangan saya tetap hukum Indonesia,” pungkasnya. (red)