DENPASAR – Dunianewsbali.com
Untuk kedua kalinya oknum pengacara bernama Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (35) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili atas kasus Narkotika. Sebelumnya pria yang juga anak Ketua DPRD Badung itu juga pernah diadili atas kasus yang sama dan dihukum menjalani rehabilitasi selama enam bulan.
Nah, seolah hukuman yang kala itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan I Putu Suyoga tidak membuatnya jera, Putu Nova kembali “bermain” Narkotika dan harus kembali diadili. Menariknya, dalam dua kali menghadapi perkara ini di Pengadilan, Putu Nova tidak pernah mendekam dalam sel tahanan selayaknya terdakwa kasus Narkotika lainnya.
Pada perkara yang membelitnya di tahun 2022 lalu, dia diberi keistimewaan oleh hakim dengan dibantarkan di tempat rehabilitasi. Dan di kasus sekarang, dia kembali mendapat keistimewaan dengan hanya menjalani tahanan kota. Ini sebagaimana terungkap dalam data yang termuat dalam website resmi Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam website PN Denpasar juga tertuang bahwa terdakwa Putu Nova sudah menjalani dua kali persidangan. Yang pertama sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Gatot Hariawan,SH.MH., digelar pada tanggal 10 Desember 2024, kemudian sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, digelar pada tanggal 19 Desember 2024.
Sementara sidang ketiga dengan agenda pembacaan tuntutan rencananya akan digelar Pada tanggal 7 Januari 2025 mendatang. Dalam website PN Denpasar juga tertuang dakwaan jaksa yang dibacakan pada sidang perdana. Dimana dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa Putu Nova ditangkap pada tanggal 10 Agustus 2024 pukul 01.00 WITA di Apartemen The Legian Sunset Residence.
Dalam dakwaan disebut pula bahwa, penangkapan terdakwa berawal dari ditangkapnya Kadek Aditya Pramana dan Andre Selvianus Nabotanis (keduanya terdakwa dalam berkas terpisah) yang ditangkap pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024, sekira pukul 21.00 WITA bertempat di Ririn Pulsa (kios pulsa), Jalan Gunung Batok Raya No. 201.
“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Andre Selvianus Nabotanis polisi menemukan satu buah kantong plastik warna hitam didalamnya berisi satu buah paket plastik klip bening didalamnya terdapat daun, batang, dan biji diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja, ” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Saat ditanya polisi, Andre Selvianus mengaku mendapat barang berupa ganja itu dari Kadek Aditya Pramana yang disebut pula jika barang itu milik terdakwa Putu Nova. Keduanya mengaku mencari ganja atas perintah terkawa Putu Nova. Atas pengakuan itu akhirnya petugas melakukan Controlled Delivery (penyerahan yang diawasi).
Hasilnya, polisi menangkap terdakwa Putu Nova di Apartemen The Legian Sunset Residence, Jalan Sri Laksmi No.17, Br/Link. Legian Kaja, Kel/Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Pada saat ditangkap, terdakwa Putu Nova langsung mengakui bahwa ganja yang dibawa Andre Selvianus adalah miliknya.
Terdakwa juga membenarkan telah menyuruh Kadek Aditya Pramana untuk mencarikan ganja dan menyuruh Andre Selvianus untuk mengambil. Terdakwa mengakui jika ganja itu akan dipakai sendiri. Terdakwa juga mengaku menggunakan ganja untuk menghilangkan rasa nyeri di kepalanya akibat kecelakaan lalu lintas yang membuatnya menjalani operasi sebanyak empat kali.
Tapi karena penguasaan atau rencana penggunaan ganja tidak dibekali izin, terdakwa Putu Nova tetap diadili di Pengadilan untuk membuktikan pengakuannya. Atas perbuatannya, terdakwa Putu Nova dijerat dengan tiga Pasal dari UU Narkotika yaitu : Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan yang terakhir Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara(Red)