Beranda Berita Terungkap di Sidang Umalas Signature, Stanislav Diduga Kuasai Rp 381 M Tanpa...

Terungkap di Sidang Umalas Signature, Stanislav Diduga Kuasai Rp 381 M Tanpa Modal!

0

DENPASAR – Dunianewsbali.com, Sidang lanjutan kasus pidana terkait sengketa kepemilikan Apartemen Umalas Signature yang menyeret Budiman Tiang sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/10). Persidangan yang berlangsung hingga larut malam itu menghadirkan sejumlah saksi kunci dan memunculkan berbagai fakta baru yang dinilai berbeda dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, saksi Stanislav Sadovnikov serta I Gede Bujangga Hartawan—selaku konsultan pajak dan akuntan PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP)—memberikan keterangan yang justru membuka tabir baru. Terungkap bahwa PT SUP ternyata memiliki utang sebesar Rp 24 miliar kepada PT Tirta Digital Indonesia (TDI) milik terdakwa Budiman Tiang. Dana tersebut digunakan untuk membayar vendor, kontraktor, serta berbagai keperluan pembangunan Apartemen Umalas Signature.

Tak berhenti di situ, muncul pula fakta mengejutkan terkait transaksi saham antara Budiman Tiang dan Stanislav Sadovnikov dalam pembelian saham PT Magnum Estate Internasional (PT MEI) dan PT CGI senilai Rp 381 miliar. Dalam transaksi tersebut, Stanislav disebut tidak pernah melakukan pembayaran alias ngemplang.

Meski sempat berupaya menghindar, tim kuasa hukum terdakwa dari Berdikari Law Office, yang dipimpin Gede Pasek Suardika, menunjukkan bukti kesepakatan yang ditandatangani Stanislav di hadapan notaris.

Sidang juga mengungkap adanya penjualan unit apartemen menggunakan uang digital (crypto) yang dikirim langsung ke rekening pribadi Stanislav Sadovnikov, bukan ke rekening perusahaan. Saat dimintai penjelasan, Stanislav kerap memberikan jawaban berbelit dan berulang kali menyatakan tidak tahu, padahal dirinya menjabat sebagai direktur utama PT SUP. Hal ini membuat tim pembela terdakwa geram.

Menariknya, keterangan saksi I Gede Bujangga Hartawan yang diharapkan memperkuat dakwaan, justru berbalik arah. Bujangga mengungkap bahwa Budiman Tiang, selaku komisaris dan pemegang saham, tidak pernah menerima laporan keuangan hasil audit selama Stanislav menjabat sebagai direktur PT SUP.

Baca juga:  Tak Terima Ditersangkakan, Melalui Kuasa Hukumnya Viola Cipta Ajukan Gugatan Praperadilan

“Seharusnya ada laporan audit independen yang disampaikan secara resmi kepada pengurus dan pemegang saham,” ujar Bujangga di hadapan majelis hakim.

Bujangga juga membenarkan bahwa proyek Apartemen Umalas Signature hingga kini belum rampung, meskipun sesuai perjanjian seharusnya telah selesai pada November 2023. Berdasarkan laporan keuangan, proyek itu masih dikategorikan sebagai proyek dalam proses pembangunan.

Lebih jauh, ia mengungkap bahwa pemilik tanah bersertifikat HGB hanya menerima kompensasi sebesar Rp 475 juta, sementara hasil penjualan kepada sekitar 150 konsumen mencapai Rp 420 miliar. Dari jumlah tersebut, PT SUP menerima sekitar Rp 220 miliar, dan PT MEI yang juga dimiliki Stanislav meraup Rp 113 miliar. “Kalau dibandingkan, Rp 475 juta itu sangat kecil nilainya,” kata Bujangga.

Fakta lain yang tak kalah mencengangkan, Stanislav yang sebelumnya dikenal hanya sebagai sales marketing online, ternyata tak pernah menyetorkan modal sebagaimana disepakati dalam perjanjian kerja sama operasi (KSO). Berdasarkan KSO, PT SUP seharusnya menanamkan dana Rp 130 miliar untuk pembangunan, sedangkan PT MEI sekitar belasan miliar untuk promosi. Namun dalam praktiknya, seluruh dana pembangunan justru berasal dari pembayaran konsumen dan pinjaman dari PT TDI milik terdakwa.

Artinya, Stanislav berhasil menguasai aset yang dirintis Budiman Tiang tanpa modal sepeser pun, sementara Budiman kini justru mendekam di balik jeruji selama hampir enam bulan.

Kasus sengketa kepemilikan Apartemen Umalas Signature ini semakin menarik karena berujung pada gugatan perdata terhadap Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dan Kombes Pol Rachmat Hendrawan. Keduanya digugat Budiman Tiang karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan ini bermula dari tindakan pengamanan aparat Brimob yang membantu PT SUP mengambil alih apartemen tersebut, padahal perkara perdatanya masih bergulir di pengadilan. Upaya mediasi juga telah buntu, dan kini perkara memasuki tahap pokok perkara di persidangan.(red/tim)