Beranda Berita Togar Situmorang Tegaskan Proyek di Sumbawa Barat, Golden City dan OASIS Tidak...

Togar Situmorang Tegaskan Proyek di Sumbawa Barat, Golden City dan OASIS Tidak Bodong

0
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMED,CLA,CRA

Advokat dan Kurator Kondang Dr Togar Situmorang selaku kuasa hukum owner sekaligus Direktur PT Bumi Kristal Sumbawa Yansen Barry menginfokan bahwa kliennya sebagai Pelapor hari ini resmi telah dimintai keterangan awal di Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, “ ungkapnya kepada media, Selasa 30 Juli 2024.

Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMED,CLA,CRA mengatakan bahwa Yansen Berry marah besar dan menolak keras tudingan dan pemberitaan di media bahwa proyek Golden City di Sekongkang Sumbawa Barat bodong dan menggunakan skema Ponzi.

Hal itu dibuktikan Dr Togar Situmorang bersama Klien Yansen Berry dan tim Hukum terdiri dari Adv. Firman Hadi serta Staff Legal Akhmad Rodhiat Salim telah hadir pada Unit 3 Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali.

“Hari ini kami tegaskan bahwa klien kami tidak melakukan investasi bodong. Karena apa, perusahaan klien kami adalah perusahaan yang resmi,” ungkapnya sembari menunjukkan dokumen dan badan hukum perusahaan.

Advokat Firman Hadi (kiri) dan Yansen Berry (kanan) Owner PT. BUMI KRISTAL SUMBAWA

“Alamat perusahaan klien kami di Sumbawa Barat, bukan di Bali. Proyek klien kami Yansen Berry ada di Sumbawa Barat, dengan bendera usaha PT Bumi Kristal Sumbawa dan PT Sekongkang Pantai Kencana. Ini ada sertifikat sebagai tanda bukti hak. Pembangunan maupun proyek-proyek klien kami yang ada di Sumbawa Barat adalah sah, Proyek bernama Golden City dan OASIS ,” papar Dr Togar Situmorang.

Selain itu, ia menekankan bahwa skema bisnis kliennya tersebut adalah penyewaan lahan, properti dan pengembang dan bukan skema Ponzi seperti yang dituduhkan pihak pelapor warga negara asing (WNA) asal Amerika Christoper Stephen Smith melalui kuasa hukumnya Reinhard R. Silaban.

“Terkait laporan polisi di Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali klien kami sebagai Pelapor berharap akan bisa menjerat secara pidana para WNA sebagai terlapor dan Sebagai warga negara Indonesia dan seorang pengusaha Profesional, dia taat akan hukum dan akan terus kordinasi dengan pihak penyidik Direktorat Kriminal Khusus bersama Kuasa Hukum dari Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG,” tandas Pengacara berdarah Batak yang terkenal sebagai Panglima Hukum Bali. (Tim)

Baca juga:  Sengketa Villa Adara, Pemilik Polisikan WNA