TPA Suwung Batal Ditutup Februari 2026, Koster Ajukan Perpanjangan hingga November

IMG-20260114-WA0070

DENPASAR | Dunia News Bali – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi mengajukan permohonan perpanjangan operasional TPA Suwung hingga November 2026 kepada Menteri Lingkungan Hidup. Pengajuan tersebut dilakukan menyusul belum sepenuhnya siapnya sistem pengelolaan sampah terintegrasi di Bali, meski sebelumnya penutupan TPA Suwung ditargetkan pada 28 Februari 2026.

Gubernur Koster menegaskan bahwa pengajuan tambahan waktu ini tidak dapat ditafsirkan sebagai kegagalan Pemerintah Provinsi Bali dalam menangani persoalan sampah. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terstruktur, dan berkelanjutan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Penjelasan itu disampaikan Koster usai menghadiri Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Bali, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, yang membahas penjelasan gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali. Rapat berlangsung di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/1/2026).

Dalam paparannya, Koster mengungkapkan bahwa Pemprov Bali saat ini terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup guna mematangkan desain sistem pengelolaan sampah terintegrasi. Salah satu target jangka menengahnya adalah pengoperasian fasilitas pengolahan sampah berteknologi tinggi yang mampu mengonversi sampah menjadi energi pada 2028.

Baca juga:  Sopir Pariwisata Bali Desak Regulasi Transportasi Online yang Adil

Namun demikian, rencana pengalihan sampah ke TPA Bangli dipastikan tidak dapat dilaksanakan. Hasil peninjauan langsung menunjukkan fasilitas tersebut belum mendukung sistem pemilahan sampah sesuai standar yang dibutuhkan dalam skema pengelolaan terintegrasi Bali.

“Batas waktu operasional TPA Suwung yang semula ditetapkan paling lambat 28 Februari 2026 telah saya laporkan kembali kepada Menteri Lingkungan Hidup, termasuk kondisi faktual yang ada di lapangan,” ujar Koster.

Ia menjelaskan, kebijakan penutupan TPA Suwung sebelumnya merupakan arahan langsung Menteri Lingkungan Hidup, dengan solusi sementara berupa pengalihan sampah ke Bangli serta optimalisasi fasilitas pengolahan sampah milik pemerintah kota, pasar, dan Kabupaten Badung. Namun setelah dilakukan evaluasi menyeluruh, opsi Bangli dinyatakan tidak layak untuk dijalankan.

Berdasarkan evaluasi tersebut, Gubernur Koster kembali mengajukan tambahan waktu untuk memaksimalkan berbagai fasilitas yang tengah disiapkan. Langkah itu meliputi penambahan mesin pengolah sampah di kawasan Tahura, optimalisasi TPST Tahura dan TPST Kertalangu, serta pembangunan TPS3R di wilayah barat, timur, utara, dan selatan Bali, termasuk di kawasan pasar.

Baca juga:  Pangdam Zamroni: Peran Media Krusial dalam Era Digital, Sinergi Harus Diperkuat

Dengan skema tersebut, Pemprov Bali menargetkan penurunan volume sampah yang masuk ke TPA Suwung secara bertahap. Penurunan diproyeksikan mulai terlihat pada April 2026, berlanjut pada Juni, Agustus, hingga Oktober 2026.

“Sambil menunggu seluruh sistem siap beroperasi penuh, khususnya pengolahan sampah berteknologi tinggi menjadi energi, saya mengajukan agar penutupan TPA Suwung tidak dilakukan pada 28 Februari 2026,” tegas Koster.

Perpanjangan operasional TPA Suwung diajukan hingga November 2026, dengan catatan volume sampah yang masuk terus menunjukkan tren penurunan. Menurut Koster, Menteri Lingkungan Hidup pada prinsipnya telah menyetujui usulan tersebut, dengan syarat perpanjangan tidak berlangsung terlalu lama.

“Secara prinsip disetujui, dengan catatan waktu tambahan ini benar-benar dimanfaatkan untuk menyelesaikan seluruh sistem,” ujarnya.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup telah menurunkan tim khusus untuk melakukan verifikasi dan peninjauan lapangan, termasuk di lokasi yang direncanakan sebagai pengembangan fasilitas pengelolaan sampah di lahan milik Pelindo. (red)

Berita Terpopular