Update Kasus Sesetan: Penggugat Klaim SHM Sah, Tergugat Adukan Hakim ke KY

Screenshot_20260424_104149_Google

DENPASAR | dunianewsbali – Perkara sengketa lahan di Kecamatan Denpasar Selatan yang melibatkan objek tanah di Sesetan resmi berlanjut ke tingkat banding. Para tergugat dalam perkara nomor 990/Pdt.G/2025/PN Dps menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang memenangkan penggugat, Putu Yogi Hayadi.

​Keberatan Tergugat: Dari Error in Persona hingga Status Pembeli

​Dalam memori bandingnya, tergugat I, Djoko Sugianto, bersama tergugat II dan III menyoroti beberapa poin krusial. Salah satunya adalah aspek formil terkait error in persona atau kesalahan pihak dalam gugatan. Pihak tergugat menilai penggugat tidak menarik seluruh pihak yang secara nyata menguasai objek di lapangan, termasuk mantan istri Djoko, Tri Hari Mastuti (Eyang Ratih).

​”Pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan penguasaan fisik tanah tersebut tidak dilibatkan dalam gugatan,” ujar Djoko. Selain itu, ia mempertanyakan status penggugat sebagai “pembeli beritikad baik” mengingat adanya sengketa yang diklaim sudah ada sebelum transaksi dilakukan.

​Djoko menguraikan bahwa lahan tersebut ia peroleh secara sah dari I Ketut Gede Pujiyama pada 2010 dengan pembayaran bertahap. Ia juga menyebut sempat muncul tawaran ganti rugi sebesar Rp200 juta dalam proses mediasi sebelumnya, namun tawaran tersebut ditolak sehingga perkara bergulir ke meja hijau.

Baca juga:  Kliennya Belum Dieksekusi, Teddy Ancam Bersurat ke Jaksa Pengawas

​Tanggapan Penggugat: SHM adalah Bukti Terkuat

​Menanggapi upaya banding tersebut, kuasa hukum penggugat, I Made Suryawan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa pada tingkat pertama, PN Denpasar telah mengabulkan gugatan kliennya karena memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

​”Klien kami memiliki bukti dokumen kepemilikan yang sah dan diperoleh melalui prosedur hukum yang berlaku. Mengenai banding, itu adalah hak mereka. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penilaian Pengadilan Tinggi Bali,” tegas Suryawan saat dikonfirmasi, Kamis (23/4).

​Dalam hukum perdata, sertifikat tanah merupakan alat bukti dengan kekuatan pembuktian terkuat selama tidak ada bukti lain yang dapat membatalkannya. Perbedaan antara bukti dokumen SHM dan fakta penguasaan fisik inilah yang kini menjadi poin utama pengujian di tingkat banding.

​KY Bali Mulai Analisis Laporan Hakim

​Di sisi lain, mekanisme pengawasan terhadap hakim juga mulai berjalan. Djoko Sugianto didampingi kuasa hukumnya, Agus Sujoko dan Ary Indrajaya, telah mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY) Wilayah Bali pada Kamis (23/4).

Baca juga:  Ketua LBH FKPPI Bali Klarifikasi Status WNA Korban Agen MAX Group, Minta Deportasi Ditunda Demi Proses Hukum

​Laporan tersebut diterima oleh Ragil Armando, PIC Bidang Data dan Hubungan Antar Lembaga PKY Bali. “Pengaduan ini kami terima untuk kemudian dikaji dan dianalisis. Hasilnya akan disampaikan ke KY Pusat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” jelas Ragil.

​Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penilaian ulang di Pengadilan Tinggi Bali. Putusan banding nantinya akan menentukan apakah putusan tingkat pertama akan dikuatkan, diubah, atau justru dibatalkan seluruhnya. (Brv)

Berita Terpopular