DENPASAR | dunianewsbali.com – Warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, secara resmi melaporkan pihak pengelola kawasan Handara ke Kejaksaan Tinggi Bali. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum lingkungan, kehutanan, dan tata ruang yang ditemukan dalam inspeksi mendadak Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang DPRD Bali pada 22 Januari lalu.
Kuasa hukum warga pelapor, Fernando Andrian, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut atas temuan Pansus Tata Ruang yang saat itu melakukan sidak ke kawasan Handara.
Dalam sidak tersebut, Pansus menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai serius hingga berujung pada pemasangan garis polisi (police line) di lokasi.
“Kami sebagai kuasa hukum warga Pancasari yang terdampak datang ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk melaporkan dugaan tindak pidana maupun perdata berdasarkan temuan Pansus Tata Ruang kemarin,” ujar Fernando di hadapan awak media, Senin (26/01/2026)
Menurutnya, laporan tersebut ditujukan langsung kepada pihak Handara dan baru satu laporan yang masuk ke Kejati Bali. Laporan diterima langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Bali dan selanjutnya proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada kejaksaan.
Fernando menjelaskan, secara spesifik laporan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), serta Undang-Undang Penataan Ruang dan Wilayah.
Selain itu, pihaknya juga menyerahkan kepada kejaksaan informasi terkait dugaan adanya aliran dana asing yang disebut-sebut muncul dalam pemberitaan sebelumnya.
“Soal ancaman hukuman, itu kami serahkan sepenuhnya kepada kejaksaan. Kami yakin kejaksaan akan menindaklanjuti temuan-temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari sisi dampak yang dirasakan warga, Fernando menyebutkan bahwa aktivitas di kawasan tersebut diduga menyebabkan perubahan aliran air yang signifikan. Debit air yang besar dialirkan ke saluran yang sempit, sehingga memicu banjir di wilayah permukiman warga.
“Aliran air sekitar enam meter diarahkan ke saluran satu meter, sehingga menimbulkan banjir yang sangat besar. Kejadian ini tidak hanya sekali, tetapi beberapa kali terjadi saat hujan deras,” jelasnya.
Salah satu warga sekaligus pelapor, Made Suartana, menegaskan bahwa laporan yang ia ajukan tidak mengatasnamakan kelompok atau organisasi tertentu, melainkan murni sebagai warga Desa Pancasari yang merasa ada pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan.
“Saya melaporkan ini sebagai masyarakat. Saya melihat langsung Pansus Tata Ruang turun ke lapangan dan terbukti ada pelanggaran, bahkan sampai melibatkan Satpol PP. Itu artinya memang ada masalah di sana,” ujarnya.
Made mengakui bahwa banjir kerap terjadi di wilayah tersebut, meskipun ia menegaskan bahwa sumber air tidak hanya berasal dari satu titik. Namun, banjir yang terjadi beberapa waktu lalu disebut sebagai yang paling parah dibandingkan sebelumnya.
Ia juga menyebutkan bahwa aparat desa sebenarnya telah mencoba berkomunikasi dengan pihak Handara. Namun sebagai warga, ia merasa berkewajiban untuk ikut mengawal persoalan ini agar setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.
“Saya tidak anti investasi. Kami sebagai masyarakat justru senang kalau ada pengusaha yang membuka lapangan kerja. Tapi kalau melanggar aturan, itu yang tidak boleh,” tegasnya.
Made juga menyinggung dugaan keterlibatan penanaman modal asing (PMA) di kawasan tersebut. Menurutnya, jika benar ada PMA, maka seharusnya kewajiban perizinan dan pajak dijalankan secara patuh agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas.
“Kalau ini dibiarkan, nanti mentoknya masyarakat juga yang dirugikan. Makanya saya ikut mengawal lewat kejaksaan supaya diusut tuntas. Kalau memang melanggar, ya harus diproses sesuai aturan,” pungkasnya.
Laporan ini kini berada di tangan Kejaksaan Tinggi Bali untuk ditelaah dan ditindaklanjuti. Warga berharap penegakan hukum dapat memberikan kepastian sekaligus perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. (Brv)



