BADUNG | Dunia News Bali — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di kawasan Canggu, Badung, Bali.
Keempat WNA tersebut diamankan pada Kamis malam (24/9/2026) dalam Razia Gabungan Operasi Gaktib Polisi Militer “Waspada Wira Tombak”. Pengamanan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal dan dokumen keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Noviyandri, mengatakan tiga WNA diamankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan aktivitas sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam di kawasan Canggu.
Ketiganya masing-masing merupakan warga negara Selandia Baru, Serbia, dan Rusia. WNA asal Selandia Baru berinisial MSI tercatat menggunakan Visa on Arrival (VOA). Sementara WNA asal Rusia berinisial EZM dan WNA asal Serbia berinisial AA masing-masing tercatat memegang VOA dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

Selain tiga WNA tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan warga negara Nigeria berinisial PGA. Ia diamankan karena telah melewati batas waktu izin tinggal atau mengalami overstay selama 402 hari.

Keempat WNA tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait izin tinggal dan dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Operasi pengawasan tersebut melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kepolisian Resor (Polres) Denpasar.
Noviyandri menegaskan, pengawasan terhadap WNA akan terus diperkuat untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di Bali.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan keamanan, ketertiban, serta iklim pariwisata yang kondusif di Pulau Dewata.
Ia mengatakan, pengawasan tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar jajaran Imigrasi tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga hadir memberikan perlindungan, pelayanan, dan manfaat bagi masyarakat.
“Semangat inilah yang terus kami jalankan, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, bahwa Imigrasi harus hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Noviyandri. (dnb13)