DENPASAR | Dunia News Bali – Warga negara Prancis, Ewen Eric Mackoumbou N’Kouka (28), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar setelah sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Dalam perkara ini, terdapat hal yang cukup menarik perhatian. Majelis hakim tidak menahan terdakwa di rumah tahanan, melainkan mengalihkan status penahanannya ke program rehabilitasi. Berdasarkan informasi dari situs resmi Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa kini menjalani rehabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Anargya Sober House Bali yang berlokasi di Jalan Tukad Badung.
Sidang perdana tersebut masih beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi, S.H. Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.
Dijelaskan, terdakwa berangkat dari Paris, Prancis, menggunakan maskapai Vietnam Airlines dengan nomor penerbangan VN 010 dan sempat transit di Bandara Internasional Ho Chi Minh, Vietnam. Ia kemudian melanjutkan perjalanan dengan penerbangan VN 641 dan tiba di Bali sekitar pukul 15.00 WITA.
Di hadapan petugas, terdakwa mengaku datang ke Bali untuk berlibur. Ia bahkan telah menyiapkan rencana perjalanan lanjutan ke Thailand pada 16 Februari 2026, yang dibuktikan dengan tiket keberangkatan berikutnya.
Kasus ini terungkap saat terdakwa melewati pemeriksaan imigrasi dan mengambil bagasi. Ketika menjalani pemeriksaan melalui mesin X-Ray oleh petugas Bea dan Cukai, ditemukan indikasi mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan secara manual terhadap koper miliknya.
Dari dalam koper berwarna abu-abu merek Travels, petugas menemukan satu buah grinder berwarna hitam bertuliskan “The Bulldog Amsterdam” yang berisi rajangan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor BNN Provinsi Bali untuk dilakukan penimbangan serta pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, berat bruto barang mencapai 59,21 gram, sementara berat netto tercatat 0,8 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan Nomor LAB: 115/NNF/2026 tertanggal 22 Januari 2026, barang tersebut dipastikan merupakan ganja yang termasuk dalam narkotika golongan I.
Tak hanya itu, hasil tes urine terdakwa juga menunjukkan adanya kandungan metabolit Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC), yang mengindikasikan adanya penggunaan narkotika.
Jaksa menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin resmi terkait kepemilikan maupun pemasukan narkotika tersebut ke wilayah Indonesia. Perbuatannya dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-jundangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red/els)



